Berita Terbaru

SMSI Berau: Pergub Pengelolaan Media Publik Perlu Tahapan, Tak Bisa Langsung Berlaku di Berau

Ketua SMSI Berau, Indra Teguh

“Pemerintah daerah harus lebih matang mempertimbangkan aturan ini. Banyak media di Berau masih baru dan perlu pembinaan, bukan langsung dibatasi.”

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Berau, Indra Teguh, menegaskan bahwa Peraturan Menkominfo Nomor 4 Tahun 2024 serta Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 terkait pengelolaan media publik di daerah tidak bisa langsung diimplementasikan di Kabupaten Berau.

“Ini harus disosialisasikan lebih dulu kepada media di daerah. Aturan ini tidak bisa serta-merta diterapkan, apalagi kalau melihat kondisi media lokal yang masih berusaha bertahan secara ekonomi,” ujarnya seusai sosialisasi pergub tersebut bersama Kepala Diskominfo Kaltim di ruang rapat Sangalaki, Senin (25/8/2025).

Teguh yang baru terpilih menjadi Ketua Harian SMSI Kaltim juga menyoroti aturan yang mengharuskan media berusia minimal dua tahun agar bisa menjalin kontrak pemberitaan dengan pemerintah daerah.

Menurutnya, ketentuan itu justru bisa mematikan peluang bagi banyak media baru yang kini mulai tumbuh di Berau.

“Kalau pakai aturan usia dua tahun, kasihan banyak media yang otomatis tidak bisa ikut serta. Idealnya ada kelonggaran atau angka usia media itu diturunkan supaya bisa lebih merata,” tambahnya.

Ia juga menekankan perlunya program pembinaan sebelum aturan diberlakukan penuh. Dengan begitu, media yang ingin bekerja sama dengan pemerintah daerah paham betul poin-poin dalam Pergub.

Poin lain yang ikut disorot adalah kewajiban media untuk memenuhi standar profesional, mulai dari keanggotaan Dewan Pers, hingga pimpinan redaksi dan wartawan yang sudah memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Kalau bicara Pimred, sertifikat UKW itu baru bisa didapat setelah pengalaman enam sampai delapan tahun. Jadi perlu pertimbangan lebih matang, jangan sampai aturan malah membatasi,” jelasnya.

Indra menilai, media yang baru berdiri namun sudah tergabung dalam SMSI, berbadan hukum PT, memiliki struktur redaksi, portal berita, akun media sosial aktif, serta wartawan dengan UKW, seharusnya sudah bisa masuk kriteria profesional untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.

“Harapan kami, Pemkab bisa lebih bijak melihat situasi media lokal di Berau. Jangan sampai implementasi aturan ini justru menghambat, padahal media adalah mitra penting pemerintah dalam menyebarkan informasi,” pungkasnya. (Redaksi/Git)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Seni di Era AI Jadi Bahasan di Universitas Terbuka Samarinda, Fachri Mahayupa: Carilah Makna

MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA — Puluhan mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Samarinda mengangkat telepon genggam mereka hampir bersamaan,…

1 minggu ago

Abdulloh Bergerak ke BPH Migas, DPRD Kaltim Perjuangkan Tambahan Kuota Pertalite

MEDIASATYA.CO.ID — Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sering kali tidak berhenti di SPBU. Di…

2 minggu ago

Tio: Biliar Mirip Politik! Yang Dipukul di Sini Bisa Masuk di Sana

MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA — Meja biliar menjadi titik temu wartawan, mitra media, dan pegiat olahraga dalam…

2 minggu ago

Abdulloh Dorong Bandara Kalimarau Berau Naik Kelas, Jadi Gerbang Wisata Internasional Kaltim

MEDIASATYA.CO.ID – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, mendorong peningkatan status Bandara Kalimarau di…

1 bulan ago

Abdulloh Kawal Kebangkitan Bandara Tanah Grogot, DPRD Kaltim Dorong Keberlanjutan Proyek Strategis

MEDIASATYA.CO.ID – Harapan masyarakat Kabupaten Paser untuk memiliki bandara akhirnya kembali menemukan titik terang. Setelah…

1 bulan ago

60 Pelajar, 15 Sekolah, Satu Panggung: Regenerasi Teater Kaltim Menemukan Jalannya

MEDIASATYA.CO.ID – Tepuk tangan panjang menggema di Gedung Bahimung UPTD Taman Budaya Provinsi Kalimantan Timur,…

1 bulan ago