Berita Terbaru

SMSI Berau: Pergub Pengelolaan Media Publik Perlu Tahapan, Tak Bisa Langsung Berlaku di Berau

Ketua SMSI Berau, Indra Teguh

“Pemerintah daerah harus lebih matang mempertimbangkan aturan ini. Banyak media di Berau masih baru dan perlu pembinaan, bukan langsung dibatasi.”

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Berau, Indra Teguh, menegaskan bahwa Peraturan Menkominfo Nomor 4 Tahun 2024 serta Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 terkait pengelolaan media publik di daerah tidak bisa langsung diimplementasikan di Kabupaten Berau.

“Ini harus disosialisasikan lebih dulu kepada media di daerah. Aturan ini tidak bisa serta-merta diterapkan, apalagi kalau melihat kondisi media lokal yang masih berusaha bertahan secara ekonomi,” ujarnya seusai sosialisasi pergub tersebut bersama Kepala Diskominfo Kaltim di ruang rapat Sangalaki, Senin (25/8/2025).

Teguh yang baru terpilih menjadi Ketua Harian SMSI Kaltim juga menyoroti aturan yang mengharuskan media berusia minimal dua tahun agar bisa menjalin kontrak pemberitaan dengan pemerintah daerah.

Menurutnya, ketentuan itu justru bisa mematikan peluang bagi banyak media baru yang kini mulai tumbuh di Berau.

“Kalau pakai aturan usia dua tahun, kasihan banyak media yang otomatis tidak bisa ikut serta. Idealnya ada kelonggaran atau angka usia media itu diturunkan supaya bisa lebih merata,” tambahnya.

Ia juga menekankan perlunya program pembinaan sebelum aturan diberlakukan penuh. Dengan begitu, media yang ingin bekerja sama dengan pemerintah daerah paham betul poin-poin dalam Pergub.

Poin lain yang ikut disorot adalah kewajiban media untuk memenuhi standar profesional, mulai dari keanggotaan Dewan Pers, hingga pimpinan redaksi dan wartawan yang sudah memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Kalau bicara Pimred, sertifikat UKW itu baru bisa didapat setelah pengalaman enam sampai delapan tahun. Jadi perlu pertimbangan lebih matang, jangan sampai aturan malah membatasi,” jelasnya.

Indra menilai, media yang baru berdiri namun sudah tergabung dalam SMSI, berbadan hukum PT, memiliki struktur redaksi, portal berita, akun media sosial aktif, serta wartawan dengan UKW, seharusnya sudah bisa masuk kriteria profesional untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.

“Harapan kami, Pemkab bisa lebih bijak melihat situasi media lokal di Berau. Jangan sampai implementasi aturan ini justru menghambat, padahal media adalah mitra penting pemerintah dalam menyebarkan informasi,” pungkasnya. (Redaksi/Git)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Respons Abdulloh Soal Isu Gaji Pekerja RDMP Balikpapan: Proyek Besar Tak Boleh Abaikan Hak Buruh

MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…

3 minggu ago

Perjuangan Abdulloh Kawal Pembangunan Bank Darah RSUD Kanujoso Balikpapan: Kesehatan Warga Utama

MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…

3 minggu ago

Denyut Kesenian di Bontang: 10 Teater Pelajar Kaltim dan Perayaan Proses Bernama AKSARA

MEDIASATYA.CO.ID — Lampu-lampu panggung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang kembali menyala. Tirai…

1 bulan ago

Pesepeda Ramaikan Jalan Berau Lewat Abissia Bike Gelar Berau Night Ride

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Abissia Bike mengadakan kegiatan Berau Night Ride pada Jumat malam (30/1/2026). Lebih…

1 bulan ago

DPRD Kaltim Sidak Tambang Singlurus, Abdulloh: Pastikan Hak Warga Samboja Tak Hilang

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh “Kegiatan usaha, terutama pertambangan, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan…

1 bulan ago

KPK Panggil Aura Kasih? Telusuri Dana Non-Budgeter Kasus Korupsi yang Seret Ridwan Kamil

MEDIASATYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih untuk dimintai keterangan…

3 bulan ago