Berita Terbaru

SMSI Berau: Pergub Pengelolaan Media Publik Perlu Tahapan, Tak Bisa Langsung Berlaku di Berau

Ketua SMSI Berau, Indra Teguh

“Pemerintah daerah harus lebih matang mempertimbangkan aturan ini. Banyak media di Berau masih baru dan perlu pembinaan, bukan langsung dibatasi.”

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Berau, Indra Teguh, menegaskan bahwa Peraturan Menkominfo Nomor 4 Tahun 2024 serta Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 terkait pengelolaan media publik di daerah tidak bisa langsung diimplementasikan di Kabupaten Berau.

“Ini harus disosialisasikan lebih dulu kepada media di daerah. Aturan ini tidak bisa serta-merta diterapkan, apalagi kalau melihat kondisi media lokal yang masih berusaha bertahan secara ekonomi,” ujarnya seusai sosialisasi pergub tersebut bersama Kepala Diskominfo Kaltim di ruang rapat Sangalaki, Senin (25/8/2025).

Teguh yang baru terpilih menjadi Ketua Harian SMSI Kaltim juga menyoroti aturan yang mengharuskan media berusia minimal dua tahun agar bisa menjalin kontrak pemberitaan dengan pemerintah daerah.

Menurutnya, ketentuan itu justru bisa mematikan peluang bagi banyak media baru yang kini mulai tumbuh di Berau.

“Kalau pakai aturan usia dua tahun, kasihan banyak media yang otomatis tidak bisa ikut serta. Idealnya ada kelonggaran atau angka usia media itu diturunkan supaya bisa lebih merata,” tambahnya.

Ia juga menekankan perlunya program pembinaan sebelum aturan diberlakukan penuh. Dengan begitu, media yang ingin bekerja sama dengan pemerintah daerah paham betul poin-poin dalam Pergub.

Poin lain yang ikut disorot adalah kewajiban media untuk memenuhi standar profesional, mulai dari keanggotaan Dewan Pers, hingga pimpinan redaksi dan wartawan yang sudah memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Kalau bicara Pimred, sertifikat UKW itu baru bisa didapat setelah pengalaman enam sampai delapan tahun. Jadi perlu pertimbangan lebih matang, jangan sampai aturan malah membatasi,” jelasnya.

Indra menilai, media yang baru berdiri namun sudah tergabung dalam SMSI, berbadan hukum PT, memiliki struktur redaksi, portal berita, akun media sosial aktif, serta wartawan dengan UKW, seharusnya sudah bisa masuk kriteria profesional untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.

“Harapan kami, Pemkab bisa lebih bijak melihat situasi media lokal di Berau. Jangan sampai implementasi aturan ini justru menghambat, padahal media adalah mitra penting pemerintah dalam menyebarkan informasi,” pungkasnya. (Redaksi/Git)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Tragedi 53 Korban Lubang Tambang di Kaltim, Abdulloh Desak Perbaikan Total Tata Kelola

MEDIASATYA.CO.ID - Tragedi lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur yang kembali menelan korban…

1 minggu ago

DKP3 Bontang Siapkan Revolusi Ketahanan Pangan dari Sekolah, Smartani Jadi Senjata

MEDIASATYA.CO.ID – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) menyiapkan transformasi…

1 minggu ago

Transformasi Kultural Tata Kelola Pelayanan Haji Indonesia

Prof. Singgih Tri Sulistiyono Guru Besar Sejarah Maritim Universitas Diponegoro, Fakultas Ilmu Budaya dan anggota…

2 minggu ago

Di Balik Seragam Putih Abu-Abu, Amira Dirham Mengukir Prestasi di Ajang Olimpiade Nasional

MEDIASATYA.CO.ID - Di ruang kelas Sekolah Prestasi Global atau Modern Islamic School, Amira Dirham tumbuh…

4 minggu ago

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh Perdalam Ekosistem Ekspor Lewat Bangku Doktoral

MEDIASATYA.CO.ID — Di tengah kesibukannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, H. Abdulloh masih…

1 bulan ago

Dari Perbatasan Nunukan ke Samarinda, Puang Dirham Ubah Lapas Jadi Ruang Harapan

MEDIASATYA.CO.ID - Di balik tembok tinggi dan jeruji besi, Puang Dirham mencoba menghadirkan wajah pemasyarakatan…

1 bulan ago