Berita Terbaru

Polres Berau Sita Hampir 3 Kg Sabu, Kapolres Sebut Bumi Batiwakkal Jadi ‘Jalur Emas’ Narkoba

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Polres Berau kembali membongkar praktik peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar.

Sebanyak 2,87 kilogram (kg) sabu berhasil diamankan dari tangan 12 tersangka dalam pengungkapan kasus terbaru yang dirilis pada Jumat (12/12/2025).

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, memimpin langsung konferensi pers di Command Center Mapolres Berau.

Ia mengungkapkan fakta mengkhawatirkan bahwa Kabupaten Berau kini bukan sekadar pasar, melainkan jalur distribusi strategis.

“Berau merupakan jalur emas karena sangat strategis dalam distribusi,” tegas AKBP Ridho di hadapan awak media.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ribuan gram kristal tersebut diketahui berasal dari jaringan internasional.

Jalur lintasannya dimulai dari Tawau (Malaysia), masuk ke Nunukan, turun ke Bulungan, hingga di Berau, sebelum akhirnya diedarkan kembali di kota selanjutnya seperti Balikpapan dan Samarinda.

Dalam operasi kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menangani 9 perkara dengan 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Total ada 12 tersangka yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Salah satu tangkapan terbesar adalah tersangka berinisial RS. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti seberat 1.201 gram atau 1,2 kg.

RS diketahui berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seseorang berinisial IM yang saat ini terdeteksi berada di Balikpapan.

Tersangka lain dengan barang bukti jumbo adalah AS dan AM yang masing-masing kedapatan membawa lebih dari 1 kilogram sabu, serta AK dengan 573 gram.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa meski barang bukti yang disita cukup fantastis, para tersangka ini bekerja secara sel-sel terpisah.

“Di antara tersangka tidak ada persamaan jaringan. Mereka bermain sendiri-sendiri atau jaringan terputus,” jelas Agus.

Dengan total barang bukti seberat 2.870,26 gram, Polres Berau mengklaim telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari jerat narkoba.

Jika diasumsikan satu gram digunakan oleh lima orang (0,2 gram per pemakaian), maka tangkapan ini menyelamatkan sekitar 14.351 jiwa.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Redaksi)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Tragedi 53 Korban Lubang Tambang di Kaltim, Abdulloh Desak Perbaikan Total Tata Kelola

MEDIASATYA.CO.ID - Tragedi lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur yang kembali menelan korban…

1 hari ago

DKP3 Bontang Siapkan Revolusi Ketahanan Pangan dari Sekolah, Smartani Jadi Senjata

MEDIASATYA.CO.ID – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) menyiapkan transformasi…

2 hari ago

Transformasi Kultural Tata Kelola Pelayanan Haji Indonesia

Prof. Singgih Tri Sulistiyono Guru Besar Sejarah Maritim Universitas Diponegoro, Fakultas Ilmu Budaya dan anggota…

4 hari ago

Di Balik Seragam Putih Abu-Abu, Amira Dirham Mengukir Prestasi di Ajang Olimpiade Nasional

MEDIASATYA.CO.ID - Di ruang kelas Sekolah Prestasi Global atau Modern Islamic School, Amira Dirham tumbuh…

3 minggu ago

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh Perdalam Ekosistem Ekspor Lewat Bangku Doktoral

MEDIASATYA.CO.ID — Di tengah kesibukannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, H. Abdulloh masih…

4 minggu ago

Dari Perbatasan Nunukan ke Samarinda, Puang Dirham Ubah Lapas Jadi Ruang Harapan

MEDIASATYA.CO.ID - Di balik tembok tinggi dan jeruji besi, Puang Dirham mencoba menghadirkan wajah pemasyarakatan…

4 minggu ago