Berita Terbaru

Polres Berau Sita Hampir 3 Kg Sabu, Kapolres Sebut Bumi Batiwakkal Jadi ‘Jalur Emas’ Narkoba

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Polres Berau kembali membongkar praktik peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar.

Sebanyak 2,87 kilogram (kg) sabu berhasil diamankan dari tangan 12 tersangka dalam pengungkapan kasus terbaru yang dirilis pada Jumat (12/12/2025).

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, memimpin langsung konferensi pers di Command Center Mapolres Berau.

Ia mengungkapkan fakta mengkhawatirkan bahwa Kabupaten Berau kini bukan sekadar pasar, melainkan jalur distribusi strategis.

“Berau merupakan jalur emas karena sangat strategis dalam distribusi,” tegas AKBP Ridho di hadapan awak media.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ribuan gram kristal tersebut diketahui berasal dari jaringan internasional.

Jalur lintasannya dimulai dari Tawau (Malaysia), masuk ke Nunukan, turun ke Bulungan, hingga di Berau, sebelum akhirnya diedarkan kembali di kota selanjutnya seperti Balikpapan dan Samarinda.

Dalam operasi kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menangani 9 perkara dengan 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Total ada 12 tersangka yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Salah satu tangkapan terbesar adalah tersangka berinisial RS. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti seberat 1.201 gram atau 1,2 kg.

RS diketahui berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seseorang berinisial IM yang saat ini terdeteksi berada di Balikpapan.

Tersangka lain dengan barang bukti jumbo adalah AS dan AM yang masing-masing kedapatan membawa lebih dari 1 kilogram sabu, serta AK dengan 573 gram.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa meski barang bukti yang disita cukup fantastis, para tersangka ini bekerja secara sel-sel terpisah.

“Di antara tersangka tidak ada persamaan jaringan. Mereka bermain sendiri-sendiri atau jaringan terputus,” jelas Agus.

Dengan total barang bukti seberat 2.870,26 gram, Polres Berau mengklaim telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari jerat narkoba.

Jika diasumsikan satu gram digunakan oleh lima orang (0,2 gram per pemakaian), maka tangkapan ini menyelamatkan sekitar 14.351 jiwa.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Redaksi)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Respons Abdulloh Soal Isu Gaji Pekerja RDMP Balikpapan: Proyek Besar Tak Boleh Abaikan Hak Buruh

MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…

1 bulan ago

Perjuangan Abdulloh Kawal Pembangunan Bank Darah RSUD Kanujoso Balikpapan: Kesehatan Warga Utama

MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…

1 bulan ago

Denyut Kesenian di Bontang: 10 Teater Pelajar Kaltim dan Perayaan Proses Bernama AKSARA

MEDIASATYA.CO.ID — Lampu-lampu panggung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang kembali menyala. Tirai…

2 bulan ago

Pesepeda Ramaikan Jalan Berau Lewat Abissia Bike Gelar Berau Night Ride

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Abissia Bike mengadakan kegiatan Berau Night Ride pada Jumat malam (30/1/2026). Lebih…

2 bulan ago

DPRD Kaltim Sidak Tambang Singlurus, Abdulloh: Pastikan Hak Warga Samboja Tak Hilang

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh “Kegiatan usaha, terutama pertambangan, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan…

2 bulan ago

KPK Panggil Aura Kasih? Telusuri Dana Non-Budgeter Kasus Korupsi yang Seret Ridwan Kamil

MEDIASATYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih untuk dimintai keterangan…

3 bulan ago