Kasatresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto
“Seluruh barang bukti dan kedua pelaku kami bawa ke Polres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut. Kini keduanya masih menjalani proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.”
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.
Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (28/5/2025), dua orang terduga pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat total 44,36 gram.
Kapolres Berau melalui Kasatresnarkoba, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku dengan inisial masing-masing HM (41) dan LH (32).
“HM diamankan dalam sebuah penginapan di Kelurahan Karang Ambun sekitar pukul 22.00 Wita. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan 1 bungkus besar dan 22 bungkus sedang yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 44,36 gram,” ujar AKP Agus Priyanto.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni dua buah kresek hitam, satu bendel plastik klip bening, satu timbangan digital, satu sendok sedotan, tiga unit ponsel merek Vivo, serta uang tunai sebesar Rp1.300.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Petugas turut mengamankan seorang perempuan berinisial LH, yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Seluruh barang bukti dan kedua pelaku kami bawa ke Polres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut. Kini keduanya masih menjalani proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tambahnya.
Atas perbuatannya, HM dan LH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun.
AKP Agus juga mengapresiasi kontribusi masyarakat dalam memberikan informasi, yang dinilai sangat membantu kepolisian dalam memberantas narkoba.
“Keberhasilan ini adalah hasil dari sinergi antara kepolisian dan warga dalam memerangi narkoba di Kabupaten Berau,” tutupnya. (Redaksi/Git)
MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…
MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…
MEDIASATYA.CO.ID — Lampu-lampu panggung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang kembali menyala. Tirai…
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Abissia Bike mengadakan kegiatan Berau Night Ride pada Jumat malam (30/1/2026). Lebih…
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh “Kegiatan usaha, terutama pertambangan, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan…
MEDIASATYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih untuk dimintai keterangan…