Berita Terbaru

Polres Berau Ringkus Dua Pengedar Sabu di Karang Ambun, Barang Bukti Capai 44 Gram

Kasatresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto

“Seluruh barang bukti dan kedua pelaku kami bawa ke Polres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut. Kini keduanya masih menjalani proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.”

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.

Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (28/5/2025), dua orang terduga pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat total 44,36 gram.

Kapolres Berau melalui Kasatresnarkoba, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku dengan inisial masing-masing HM (41) dan LH (32).

“HM diamankan dalam sebuah penginapan di Kelurahan Karang Ambun sekitar pukul 22.00 Wita. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan 1 bungkus besar dan 22 bungkus sedang yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 44,36 gram,” ujar AKP Agus Priyanto.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni dua buah kresek hitam, satu bendel plastik klip bening, satu timbangan digital, satu sendok sedotan, tiga unit ponsel merek Vivo, serta uang tunai sebesar Rp1.300.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Petugas turut mengamankan seorang perempuan berinisial LH, yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Seluruh barang bukti dan kedua pelaku kami bawa ke Polres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut. Kini keduanya masih menjalani proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tambahnya.

Atas perbuatannya, HM dan LH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun.

AKP Agus juga mengapresiasi kontribusi masyarakat dalam memberikan informasi, yang dinilai sangat membantu kepolisian dalam memberantas narkoba.

“Keberhasilan ini adalah hasil dari sinergi antara kepolisian dan warga dalam memerangi narkoba di Kabupaten Berau,” tutupnya. (Redaksi/Git)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Peringati Hari Kartini, Abissia Bike Ajak Perempuan Berau Gowes Sambil Berkebaya

MEDIASATYA.CO.ID - Senja di Berau pada Minggu (19/4) berlangsung sedikit berbeda dari biasanya. Alih-alih menghabiskan…

1 minggu ago

Abdulloh dan Jalan Menjaga Kaltim Tetap Damai di Tengah Gelombang Aksi 21 April

MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah riuh rencana aksi besar yang akan digelar pada 21 April 2026,…

2 minggu ago

Jelang Aksi 21 April, Abdulloh Tegaskan LMP Kaltim Siap Jaga Kondusifitas Bersama TNI-Polri

MEDIASATYA.CO.ID - Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Kalimantan Timur, H. Abdulloh, menegaskan komitmen…

2 minggu ago

Jalan Salib Hidup OMK Berau: Ketika Iman Dihidupkan di Atas Panggung

MEDIASATYA.CO.ID - Halaman Gereja St. Eugenius de Mazenod di Tanjung Redeb tak sekadar menjadi tempat…

4 minggu ago

Respons Abdulloh Soal Isu Gaji Pekerja RDMP Balikpapan: Proyek Besar Tak Boleh Abaikan Hak Buruh

MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…

2 bulan ago

Perjuangan Abdulloh Kawal Pembangunan Bank Darah RSUD Kanujoso Balikpapan: Kesehatan Warga Utama

MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…

2 bulan ago