MEDIASATYA.CO.ID – Zaenal Mustofa salah satu pengacara yang menggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat.
Penetapan Zaenal sebagai tersangka berdasarkan laporan Asri Purwanti yang teregister dengan nomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG, tanggal 16 Oktober 2023.
“Perbuatan pemalsuan surat dilakukan terlapor H. Zaenal Mustofa dengan cara membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan memakai NIM : C100010099 dengan atas nama terlapor Zaenal Mustofa,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo saat dikonfirmasi, Kamis (24/4).
Surat itu kemudian ditelusuri oleh pelapor dengan cara bersurat ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah Jawa Tengah.
Dari penelusuran itu diketahui bahwa Zaenal merupakan lulusan dari Universitas Surakarta (UNSA) pindahan dari UMS.
“Atas hal tersebut kemudian pelapor menelusuri dan membuat surat ke UMS bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020 bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko,” imbuhnya. (Redaksi)
MEDIASATYA.CO.ID – Di tengah dominasi kelompok teater dari Pulau Jawa dan kota-kota besar Indonesia, sebuah…
MEDIASATYA.CO.ID – Bagaimana jika kejujuran justru menjadi pihak yang kalah? Pertanyaan itu menjadi benang merah…
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh "Kemudahan administrasi, kecepatan penanganan pasien, kenyamanan fasilitas, serta transparansi…
MEDIASATYA.CO.ID - Tragedi lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur yang kembali menelan korban…
MEDIASATYA.CO.ID – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) menyiapkan transformasi…
Prof. Singgih Tri Sulistiyono Guru Besar Sejarah Maritim Universitas Diponegoro, Fakultas Ilmu Budaya dan anggota…