Berita Terbaru

Legislator Angkat Bicara Soal Kasus Tanah Bandara di Berau

Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami

“Jika dirasa memiliki bukti baru yang lebih kuat, kami sarankan agar langsung diajukan kembali ke pengadilan. Karena kami di DPRD hanya berwenang mengakomodir aspirasi.”

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, angkat bicara menanggapi kembali mencuatnya persoalan sengketa lahan milik Sarifa di area runway Bandara Kalimarau yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah dan pihak terkait.

Menurut Sutami, hasil RDP sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa perkara tersebut telah memiliki putusan inkrah dari pengadilan. Putusan itu menyatakan tidak ada kewajiban bagi pemerintah daerah untuk memberikan ganti rugi kepada pihak Sarifa.

“Dari hasil pertemuan kemarin, sudah dijelaskan bahwa keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan tidak ada perintah pembayaran ganti rugi oleh pemerintah daerah,” ujarnya, Rabu (9/10/2025).

Namun, DPRD tetap membuka ruang jika pihak penggugat ingin melanjutkan upaya hukum lanjutan, asalkan memiliki bukti baru yang sah dan relevan.

“Jika dirasa memiliki bukti baru yang lebih kuat, kami sarankan agar langsung diajukan kembali ke pengadilan. Karena kami di DPRD hanya berwenang mengakomodir aspirasi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan tanah di sekitar area runway bandara tersebut bukan hal baru.

Kasus ini telah berlangsung sejak 2006 hingga 2016 dan melewati sekitar tujuh kali sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Karena status hukumnya sudah final, DPRD maupun pemerintah daerah tidak dapat lagi melakukan intervensi.

“Pemerintah daerah juga sudah menyampaikan bahwa tidak ada langkah lain yang bisa dilakukan karena sudah ada putusan final. Jadi kalau pihak Ibu Sarifa masih ingin memperjuangkan haknya, jalurnya ya tetap lewat pengadilan,” tambahnya.

Sutami juga menilai pentingnya peran Dinas Pertanahan untuk mendampingi masyarakat dalam menyusun dokumen atau bukti administratif yang diperlukan sebelum melanjutkan perkara.

“Sebelum menempuh jalur hukum, ada baiknya pihak bersangkutan berkonsultasi dulu ke Dinas Pertanahan agar mendapat pendampingan dan arahan yang tepat,” tutupnya. (Redaksi)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Seni di Era AI Jadi Bahasan di Universitas Terbuka Samarinda, Fachri Mahayupa: Carilah Makna

MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA — Puluhan mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Samarinda mengangkat telepon genggam mereka hampir bersamaan,…

7 hari ago

Abdulloh Bergerak ke BPH Migas, DPRD Kaltim Perjuangkan Tambahan Kuota Pertalite

MEDIASATYA.CO.ID — Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sering kali tidak berhenti di SPBU. Di…

1 minggu ago

Tio: Biliar Mirip Politik! Yang Dipukul di Sini Bisa Masuk di Sana

MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA — Meja biliar menjadi titik temu wartawan, mitra media, dan pegiat olahraga dalam…

2 minggu ago

Abdulloh Dorong Bandara Kalimarau Berau Naik Kelas, Jadi Gerbang Wisata Internasional Kaltim

MEDIASATYA.CO.ID – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, mendorong peningkatan status Bandara Kalimarau di…

1 bulan ago

Abdulloh Kawal Kebangkitan Bandara Tanah Grogot, DPRD Kaltim Dorong Keberlanjutan Proyek Strategis

MEDIASATYA.CO.ID – Harapan masyarakat Kabupaten Paser untuk memiliki bandara akhirnya kembali menemukan titik terang. Setelah…

1 bulan ago

60 Pelajar, 15 Sekolah, Satu Panggung: Regenerasi Teater Kaltim Menemukan Jalannya

MEDIASATYA.CO.ID – Tepuk tangan panjang menggema di Gedung Bahimung UPTD Taman Budaya Provinsi Kalimantan Timur,…

1 bulan ago