Berita Terbaru

Legislator Angkat Bicara Soal Kasus Tanah Bandara di Berau

Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami

“Jika dirasa memiliki bukti baru yang lebih kuat, kami sarankan agar langsung diajukan kembali ke pengadilan. Karena kami di DPRD hanya berwenang mengakomodir aspirasi.”

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, angkat bicara menanggapi kembali mencuatnya persoalan sengketa lahan milik Sarifa di area runway Bandara Kalimarau yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah dan pihak terkait.

Menurut Sutami, hasil RDP sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa perkara tersebut telah memiliki putusan inkrah dari pengadilan. Putusan itu menyatakan tidak ada kewajiban bagi pemerintah daerah untuk memberikan ganti rugi kepada pihak Sarifa.

“Dari hasil pertemuan kemarin, sudah dijelaskan bahwa keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan tidak ada perintah pembayaran ganti rugi oleh pemerintah daerah,” ujarnya, Rabu (9/10/2025).

Namun, DPRD tetap membuka ruang jika pihak penggugat ingin melanjutkan upaya hukum lanjutan, asalkan memiliki bukti baru yang sah dan relevan.

“Jika dirasa memiliki bukti baru yang lebih kuat, kami sarankan agar langsung diajukan kembali ke pengadilan. Karena kami di DPRD hanya berwenang mengakomodir aspirasi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan tanah di sekitar area runway bandara tersebut bukan hal baru.

Kasus ini telah berlangsung sejak 2006 hingga 2016 dan melewati sekitar tujuh kali sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Karena status hukumnya sudah final, DPRD maupun pemerintah daerah tidak dapat lagi melakukan intervensi.

“Pemerintah daerah juga sudah menyampaikan bahwa tidak ada langkah lain yang bisa dilakukan karena sudah ada putusan final. Jadi kalau pihak Ibu Sarifa masih ingin memperjuangkan haknya, jalurnya ya tetap lewat pengadilan,” tambahnya.

Sutami juga menilai pentingnya peran Dinas Pertanahan untuk mendampingi masyarakat dalam menyusun dokumen atau bukti administratif yang diperlukan sebelum melanjutkan perkara.

“Sebelum menempuh jalur hukum, ada baiknya pihak bersangkutan berkonsultasi dulu ke Dinas Pertanahan agar mendapat pendampingan dan arahan yang tepat,” tutupnya. (Redaksi)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Abdulloh Dorong Bandara Kalimarau Berau Naik Kelas, Jadi Gerbang Wisata Internasional Kaltim

MEDIASATYA.CO.ID – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, mendorong peningkatan status Bandara Kalimarau di…

2 minggu ago

Abdulloh Kawal Kebangkitan Bandara Tanah Grogot, DPRD Kaltim Dorong Keberlanjutan Proyek Strategis

MEDIASATYA.CO.ID – Harapan masyarakat Kabupaten Paser untuk memiliki bandara akhirnya kembali menemukan titik terang. Setelah…

3 minggu ago

60 Pelajar, 15 Sekolah, Satu Panggung: Regenerasi Teater Kaltim Menemukan Jalannya

MEDIASATYA.CO.ID – Tepuk tangan panjang menggema di Gedung Bahimung UPTD Taman Budaya Provinsi Kalimantan Timur,…

3 minggu ago

Dari Samarinda ke Panggung Nasional, Teater Dahana Bawa Nama Kalimantan ke FTRN ISI Yogyakarta

MEDIASATYA.CO.ID – Di tengah dominasi kelompok teater dari Pulau Jawa dan kota-kota besar Indonesia, sebuah…

2 bulan ago

Pentas Tahunan Teater Kacamata: ‘Benar Itu Kalah’ Menggugat Luka Korupsi dan Kemiskinan

MEDIASATYA.CO.ID – Bagaimana jika kejujuran justru menjadi pihak yang kalah? Pertanyaan itu menjadi benang merah…

2 bulan ago

Abdulloh Jadi Saksi Lahirnya Layanan Jantung Modern di Balikpapan: Jawaban Kebutuhan Rakyat

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh "Kemudahan administrasi, kecepatan penanganan pasien, kenyamanan fasilitas, serta transparansi…

2 bulan ago