MEDIASATYA.CO.ID – Gugatan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025).
Menindaklanjuti putusan tersebut, kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir mengungkapkan kliennya tidak akan mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya.
“Kami tidak akan melakukan upaya praperadilan selanjutnya,” kata Dodi dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, KompasTv, Selasa (14/10/2025).
Ia menyebut, pihaknya akan melanjutkan pembelaan terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan menyiapkan sejumlah alat bukti yang akan diajukan di persidangan selanjutnya.
“Kami sekarang sedang menyiapkan alat-alat bukti untuk memberikan penjelasan bahwa kebijakan ini (pengadaan laptop Chromebook) diambil pada saat Covid, ini pun yang tidak terungkap,” ujarnya.
“Kemudian yang kedua, Chromebook itu secara umum pun orang sudah mengetahui, bahwa Chromebook lebih murah. Dan kemudian ini perlu publik ketahui, sampai saat ini pengadaan Chromebook masih tetap berlangsung, masih tetap ada pembelian-pembelian Chromebook,” ujarnya. (Redaksi)
MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…
MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…
MEDIASATYA.CO.ID — Lampu-lampu panggung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang kembali menyala. Tirai…
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Abissia Bike mengadakan kegiatan Berau Night Ride pada Jumat malam (30/1/2026). Lebih…
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh “Kegiatan usaha, terutama pertambangan, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan…
MEDIASATYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih untuk dimintai keterangan…