Samarinda, Mediasatya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan hasil penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan tersangka RW.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di 9 kantor dan 19 rumah pada rentang waktu yang berbeda, yaitu tanggal 13-17 Mei di Jakarta dan sekitarnya, serta 27 Mei – 6 Juni 2024 di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 72 mobil dan 32 motor, tanah dan/atau bangunan di 6 lokasi, uang dalam mata uang rupiah senilai Rp 6,7 miliar, uang dalam mata uang asing dengan total kurang lebih Rp 2 miliar, serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Meskipun demikian, rincian total jumlah kendaraan serta barang bukti lainnya masih dalam tahap konfirmasi.
KPK terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait.
Informasi ini didasarkan pada rilis tertulis dari Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut terkait rincian barang bukti yang disita.
aldi/rdk
MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…
MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…
MEDIASATYA.CO.ID — Lampu-lampu panggung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang kembali menyala. Tirai…
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Abissia Bike mengadakan kegiatan Berau Night Ride pada Jumat malam (30/1/2026). Lebih…
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh “Kegiatan usaha, terutama pertambangan, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan…
MEDIASATYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih untuk dimintai keterangan…