Berita Terkini

Protes di Depan Kantor Dinas ESDM, Aliansi Muda Berau Kecam PT Berau Coal

Samarinda, Mediasatya.com – Koordinator Lapangan (Korlap) Andi Muhammad Yunus dari Aliansi Muda Berau memimpin aksi protes di depan kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jalan MT. Haryono, Air Putih. Selasa (25/06/2024).

Protes ini menyuarakan kecaman terhadap PT. Berau Coal atas serangkaian pelanggaran yang mereka klaim merugikan masyarakat setempat. Aliansi Muda Berau menolak perpanjangan izin PKP2B PT Berau Coal di Kabupaten Berau, dengan fokus pada aspek teknis seperti dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta jaminan reklamasi. 

Yunus menyatakan bahwa perusahaan tambang telah melakukan penambangan yang terlalu dekat dengan sumber air, melanggar regulasi AMDAL yang mengatur jarak minimal.

“Aksi kami hari ini menuntut pertanggungjawaban PT. Berau Coal karena melakukan penambangan kurang dari 500 meter dari bibir sungai, bahkan visualnya hanya sekitar 200 meter. Ini jelas melanggar regulasi yang ada,” ucap Yunus.

Selain menyoroti pelanggaran teknis, Aliansi Muda Berau juga menuding bahwa perusahaan mendapat dukungan dari Dinas ESDM yang menolak untuk menandatangani tuntutan mereka. 

Sehingganya mereka pun mengkritik perpanjangan PKP2B karena berpotensi merusak lingkungan dan berkontribusi pada bencana alam di masa depan.

Yunus menekankan pentingnya audit terhadap dokumen AMDAL dan RKAB PT Berau Coal oleh Kementerian ESDM, mengingat dugaan bahwa perusahaan tersebut telah menambang tanpa izin yang sah.

Menanggapi protes ini, Staff Bidang Minerba Dinas ESDM, Ahmad Wildihaifan, menjelaskan bahwa perizinan seperti PKP2B berada di tingkat pusat dan aspirasi seperti ini sebaiknya disampaikan langsung ke Kementerian ESDM.

“Isu-isu teknis seperti jarak buffer zone dari sungai ke area tambang perlu diverifikasi lapangan untuk memastikan kebenarannya,” tambah Ahmad.

Aliansi Muda Berau mengharapkan agar tuntutan mereka secara langsung ke Kementerian ESDM, karena dinas di tingkat provinsi memiliki keterbatasan wewenang terkait izin PKP2B yang menjadi kewenangan pusat.

Ria/rdk

Satya Media Creative

Recent Posts

Abdulloh Dorong Bandara Kalimarau Berau Naik Kelas, Jadi Gerbang Wisata Internasional Kaltim

MEDIASATYA.CO.ID – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, mendorong peningkatan status Bandara Kalimarau di…

3 minggu ago

Abdulloh Kawal Kebangkitan Bandara Tanah Grogot, DPRD Kaltim Dorong Keberlanjutan Proyek Strategis

MEDIASATYA.CO.ID – Harapan masyarakat Kabupaten Paser untuk memiliki bandara akhirnya kembali menemukan titik terang. Setelah…

3 minggu ago

60 Pelajar, 15 Sekolah, Satu Panggung: Regenerasi Teater Kaltim Menemukan Jalannya

MEDIASATYA.CO.ID – Tepuk tangan panjang menggema di Gedung Bahimung UPTD Taman Budaya Provinsi Kalimantan Timur,…

3 minggu ago

Dari Samarinda ke Panggung Nasional, Teater Dahana Bawa Nama Kalimantan ke FTRN ISI Yogyakarta

MEDIASATYA.CO.ID – Di tengah dominasi kelompok teater dari Pulau Jawa dan kota-kota besar Indonesia, sebuah…

2 bulan ago

Pentas Tahunan Teater Kacamata: ‘Benar Itu Kalah’ Menggugat Luka Korupsi dan Kemiskinan

MEDIASATYA.CO.ID – Bagaimana jika kejujuran justru menjadi pihak yang kalah? Pertanyaan itu menjadi benang merah…

2 bulan ago

Abdulloh Jadi Saksi Lahirnya Layanan Jantung Modern di Balikpapan: Jawaban Kebutuhan Rakyat

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh "Kemudahan administrasi, kecepatan penanganan pasien, kenyamanan fasilitas, serta transparansi…

2 bulan ago