Berita Terbaru

Komisi II DPRD Berau Desak Penertiban Aset Daerah yang Disewakan Tak Sesuai Aturan

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong

“Ini menyangkut PAD kita. Penarikan retribusi harus sesuai tarif perda, tidak boleh ada permainan.”

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, kembali menyoroti dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Berau di kawasan pertokoan di Tanjung Redeb. Aset yang seharusnya menjadi objek retribusi daerah itu diduga disewakan ulang dengan tarif yang jauh melampaui nilai resmi yang ditetapkan pemerintah.

Rudi menilai persoalan tersebut tak bisa dianggap sepele. Ia menegaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan pendataan ulang seluruh aset retribusi mulai dari lahan, petak, hingga lapak yang disewakan kepada para pelaku usaha.

“Ini menyangkut PAD kita. Penarikan retribusi harus sesuai tarif perda, tidak boleh ada permainan,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah memang dapat mempertimbangkan revisi terhadap perda retribusi. Namun Rudi mengingatkan, sebelum langkah itu dibahas, keakuratan data aset harus dipastikan agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran.

Politisi PDIP tersebut juga menilai tata kelola kios dan lapak sebagai sumber retribusi perlu mendapatkan perhatian khusus. Ia menekankan pentingnya kepastian tarif bagi para pelaku UMKM agar mereka tidak terbebani oleh oknum yang diduga melakukan penarikan tarif di luar ketentuan.

“Retribusi harus tegas sesuai aturan. Jangan sampai ada lapak yang membayar tarif berbeda dari yang ditetapkan. Semua harus dibenahi, dan OPD harus serius mendata kembali asetnya,” tegas Rudi.

Jika terdapat aset yang sulit dikelola atau tidak memberikan manfaat optimal, ia menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan opsi lain seperti mekanisme lelang atau bentuk pemanfaatan yang lebih transparan dan sesuai regulasi.

Menurutnya, pemerintah wajib memastikan bahwa aset daerah yang seharusnya menjadi sumber PAD tidak berubah menjadi peluang pungutan liar ataupun merugikan pelaku UMKM.

“Seperti yang terjadi di Sanipah I, tarif sewanya ternyata jauh di luar aturan retribusi. Semua objek retribusi wajib mengikuti tarif resmi perda. Itu harga mati,” pungkasnya. (Redaksi)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Respons Abdulloh Soal Isu Gaji Pekerja RDMP Balikpapan: Proyek Besar Tak Boleh Abaikan Hak Buruh

MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…

3 minggu ago

Perjuangan Abdulloh Kawal Pembangunan Bank Darah RSUD Kanujoso Balikpapan: Kesehatan Warga Utama

MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…

3 minggu ago

Denyut Kesenian di Bontang: 10 Teater Pelajar Kaltim dan Perayaan Proses Bernama AKSARA

MEDIASATYA.CO.ID — Lampu-lampu panggung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang kembali menyala. Tirai…

1 bulan ago

Pesepeda Ramaikan Jalan Berau Lewat Abissia Bike Gelar Berau Night Ride

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Abissia Bike mengadakan kegiatan Berau Night Ride pada Jumat malam (30/1/2026). Lebih…

1 bulan ago

DPRD Kaltim Sidak Tambang Singlurus, Abdulloh: Pastikan Hak Warga Samboja Tak Hilang

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh “Kegiatan usaha, terutama pertambangan, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan…

1 bulan ago

KPK Panggil Aura Kasih? Telusuri Dana Non-Budgeter Kasus Korupsi yang Seret Ridwan Kamil

MEDIASATYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih untuk dimintai keterangan…

3 bulan ago