Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong
“Ini menyangkut PAD kita. Penarikan retribusi harus sesuai tarif perda, tidak boleh ada permainan.”
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, kembali menyoroti dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Berau di kawasan pertokoan di Tanjung Redeb. Aset yang seharusnya menjadi objek retribusi daerah itu diduga disewakan ulang dengan tarif yang jauh melampaui nilai resmi yang ditetapkan pemerintah.
Rudi menilai persoalan tersebut tak bisa dianggap sepele. Ia menegaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan pendataan ulang seluruh aset retribusi mulai dari lahan, petak, hingga lapak yang disewakan kepada para pelaku usaha.
“Ini menyangkut PAD kita. Penarikan retribusi harus sesuai tarif perda, tidak boleh ada permainan,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah memang dapat mempertimbangkan revisi terhadap perda retribusi. Namun Rudi mengingatkan, sebelum langkah itu dibahas, keakuratan data aset harus dipastikan agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran.
Politisi PDIP tersebut juga menilai tata kelola kios dan lapak sebagai sumber retribusi perlu mendapatkan perhatian khusus. Ia menekankan pentingnya kepastian tarif bagi para pelaku UMKM agar mereka tidak terbebani oleh oknum yang diduga melakukan penarikan tarif di luar ketentuan.
“Retribusi harus tegas sesuai aturan. Jangan sampai ada lapak yang membayar tarif berbeda dari yang ditetapkan. Semua harus dibenahi, dan OPD harus serius mendata kembali asetnya,” tegas Rudi.
Jika terdapat aset yang sulit dikelola atau tidak memberikan manfaat optimal, ia menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan opsi lain seperti mekanisme lelang atau bentuk pemanfaatan yang lebih transparan dan sesuai regulasi.
Menurutnya, pemerintah wajib memastikan bahwa aset daerah yang seharusnya menjadi sumber PAD tidak berubah menjadi peluang pungutan liar ataupun merugikan pelaku UMKM.
“Seperti yang terjadi di Sanipah I, tarif sewanya ternyata jauh di luar aturan retribusi. Semua objek retribusi wajib mengikuti tarif resmi perda. Itu harga mati,” pungkasnya. (Redaksi)
MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…
MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…
MEDIASATYA.CO.ID — Lampu-lampu panggung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang kembali menyala. Tirai…
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Abissia Bike mengadakan kegiatan Berau Night Ride pada Jumat malam (30/1/2026). Lebih…
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh “Kegiatan usaha, terutama pertambangan, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan…
MEDIASATYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih untuk dimintai keterangan…