Berau, Mediasatya.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan RH, Branch Manager PT Erda Indah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif senilai Rp 15 miliar yang dilakukan oleh Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejati Kaltim menemukan cukup bukti terkait pemberian kredit bermasalah yang disalurkan pada tahun 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangannya pada Selasa, 15 Oktober 2024, menjelaskan bahwa penyidikan dimulai pada Juli 2024, setelah terungkapnya penyaluran kredit modal kerja oleh Bank Kaltimtara kepada PT Erda Indah. Kredit tersebut didasarkan pada jaminan kontrak kerja fiktif dengan PT Waskita Karya yang nilainya mencapai Rp 37 miliar.
“Dua alat bukti yang cukup telah ditemukan untuk menetapkan RH sebagai tersangka,” ujar Toni Yuswanto.
Kontrak palsu ini digunakan oleh RH untuk memperoleh kredit yang akhirnya menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan.
RH kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Tersangka juga sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Samarinda untuk 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejati Kaltim.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidananya,” tambah Toni.
Kasus ini semakin memperpanjang daftar skandal penyaluran kredit bermasalah di perbankan daerah yang dinilai rawan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Kejati Kaltim berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan kerugian negara dapat diminimalisir. (*)
Penulis : Iko
MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…
MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…
MEDIASATYA.CO.ID — Lampu-lampu panggung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang kembali menyala. Tirai…
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Abissia Bike mengadakan kegiatan Berau Night Ride pada Jumat malam (30/1/2026). Lebih…
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh “Kegiatan usaha, terutama pertambangan, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan…
MEDIASATYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih untuk dimintai keterangan…