Berita Terbaru

Kebebasan Pers Diteror! Kepala Babi Tanpa Telinga untuk Cica di Kantor Tempo

MEDIASATYA.CO.ID – Kebebasan pers diteror pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.

Bila biasanya ancaman terhadap pers melalui surat kaleng ke kantor media.

Terbaru, Tempo kena teror dengan kiriman kepala babi tanpa telinga di kantornya.

Kiriman intimidatif tersebut ditujukan kepada Cica, salah satu jurnalis Tempo yang kini aktif sebagai siniar di program Bocor Alus.

Melansir Tempo, kantor mereka mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025.

Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.

Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”.

Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu sekitar pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00.

Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo.

“Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik,” kata dia.

Diketahui, Cica baru pulang dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, sesama wartawan desk Politik dan host Bocor Alus

Karena mendapat informasi ada paket kiriman untuknya, ia membawa kotak kardus tersebut ke kantor.

Hussein yang membuka kotak itu.

“Sudah tercium bau busuk ketika kardus dibuka,” kata dia.

Ia sudah curiga, itu paket teror karena tak ada sama sekali nama pengirim.

Ketika styrofoam terbuka, Hussein melihat isinya kepala babi.

“Baunya makin menyengat dan terlihat masih ada darahnya,” kata dia.

Hussein serta beberapa wartawan membawa kotak kardus keluar gedung.

Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, terpampang kepala babi.

“Kedua telinganya terpotong,” kata Hussein.

Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo.

“Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik,” kata dia.

Padahal, kebebasan dalam bekerja di dunia jurnalistik tidak boleh mendapatkan teror. Sebab, kata Setri, kinerja wartawan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers dan wartawan di Indonesia.

“Kebebasan pers itu tidak boleh diteror, diganggu, dan diintimidasi oleh alasan apa pun. Karena setiap media menjalankan fungsinya yang sudah diatur oleh undang-undang,” ucap dia. (Redaksi)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Tragedi 53 Korban Lubang Tambang di Kaltim, Abdulloh Desak Perbaikan Total Tata Kelola

MEDIASATYA.CO.ID - Tragedi lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur yang kembali menelan korban…

2 hari ago

DKP3 Bontang Siapkan Revolusi Ketahanan Pangan dari Sekolah, Smartani Jadi Senjata

MEDIASATYA.CO.ID – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) menyiapkan transformasi…

3 hari ago

Transformasi Kultural Tata Kelola Pelayanan Haji Indonesia

Prof. Singgih Tri Sulistiyono Guru Besar Sejarah Maritim Universitas Diponegoro, Fakultas Ilmu Budaya dan anggota…

5 hari ago

Di Balik Seragam Putih Abu-Abu, Amira Dirham Mengukir Prestasi di Ajang Olimpiade Nasional

MEDIASATYA.CO.ID - Di ruang kelas Sekolah Prestasi Global atau Modern Islamic School, Amira Dirham tumbuh…

3 minggu ago

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh Perdalam Ekosistem Ekspor Lewat Bangku Doktoral

MEDIASATYA.CO.ID — Di tengah kesibukannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, H. Abdulloh masih…

4 minggu ago

Dari Perbatasan Nunukan ke Samarinda, Puang Dirham Ubah Lapas Jadi Ruang Harapan

MEDIASATYA.CO.ID - Di balik tembok tinggi dan jeruji besi, Puang Dirham mencoba menghadirkan wajah pemasyarakatan…

4 minggu ago