Berita Terbaru

Fixed tak Ada Gugatan Hasil PSU Kukar ke MK, Dendi Suryadi dan AYL Terima Kekalahan

MEDIASATYA.CO.ID – Kontestasi politik panjang Pilkada Kukar 2024 akhirnya sampai pada babak akhir.

Usai PSU Pilkada Kukar 2024 digelar, dipastikan tak ada lagi gugatan yang bakal dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi seperti edisi sebelumnya.

Pasangan AYL-AZA dan Dendi-Alif telah menyatakan bahwa mereka menerima hasil PSU Pilkada Kukar 2024.

Dimana pasangam Aulia-Rendi unggul dalam PSU Pilkada Kukar 2024.

Melalui sebuah video, calon bupati no urut 3, Dendi Suryadi, menyatakan menerima dengan lapang dada atas kekalahannya dalam PSU Pilkada yang berlangsung pada 19 April 2025 lalu.

“Kita telah berusaha sekuat apa yang kita mampu untuk meraih kemenangan, tetapi Allah SWT menunda kemenangan tersebut,” katanya.

Dalam video yang diunggah akun resminya, Dendi juga menyampaikan doa serta dukungannya kepada pasangan calon nomor urut 01 Aulia Rahman Basri-Rendi Solihin atas kemenangan yang diraih, dengan suara di atas 50 persen.

“Yakin bahwa tidak ada doa, keringat, dan air mata yang jatuh sia-sia apabila itu semua kita niatkan sebagai dedikasi kita kepada bangsa dan negara, melalui perjuangan di jalan Tuhan Yang Maha Kuasa,” tuturnya.

Sikap lapang dada juga ditunjukkan oleh calon bupati nomor urut 02 Awang Yacoub Luthman (AYL).

“Kami, Awang Yacoub Luthman, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstelasi politik pasca Pemungutan Suara Ulang di Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Bagi awang, kemenangan dalam politik sejati bukanlah sekadar jumlah suara, melainkan kemampuan untuk merajut kembali persatuan setelah perbedaan.

Ia menyerukan agar semua pihak mengakhiri persaingan politik, membangun sinergi, dan mengendepankan rekonsiliasi sebagai fondasi untuk menegakan keadilan dan mempercepat kesejahteraan di Kutai Kartanegara.

Untuk diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024 sempat diwarnai gugatan di PTUN Banjarmasin, Mahkamah Agung (MA), hingga ke Makhkamah Konstitusi (MK).

Sehingga, pemenang saat itu yakni pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin didiskualifikasi.

PSU harus dilakukan, tanpa melibatkan Edi Damansyah yang dianggap sudah menjabat 2 periode sebagai bupati. (Redaksi)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Dari Samarinda ke Panggung Nasional, Teater Dahana Bawa Nama Kalimantan ke FTRN ISI Yogyakarta

MEDIASATYA.CO.ID – Di tengah dominasi kelompok teater dari Pulau Jawa dan kota-kota besar Indonesia, sebuah…

4 minggu ago

Pentas Tahunan Teater Kacamata: ‘Benar Itu Kalah’ Menggugat Luka Korupsi dan Kemiskinan

MEDIASATYA.CO.ID – Bagaimana jika kejujuran justru menjadi pihak yang kalah? Pertanyaan itu menjadi benang merah…

4 minggu ago

Abdulloh Jadi Saksi Lahirnya Layanan Jantung Modern di Balikpapan: Jawaban Kebutuhan Rakyat

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh "Kemudahan administrasi, kecepatan penanganan pasien, kenyamanan fasilitas, serta transparansi…

1 bulan ago

Tragedi 53 Korban Lubang Tambang di Kaltim, Abdulloh Desak Perbaikan Total Tata Kelola

MEDIASATYA.CO.ID - Tragedi lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur yang kembali menelan korban…

2 bulan ago

DKP3 Bontang Siapkan Revolusi Ketahanan Pangan dari Sekolah, Smartani Jadi Senjata

MEDIASATYA.CO.ID – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) menyiapkan transformasi…

2 bulan ago

Transformasi Kultural Tata Kelola Pelayanan Haji Indonesia

Prof. Singgih Tri Sulistiyono Guru Besar Sejarah Maritim Universitas Diponegoro, Fakultas Ilmu Budaya dan anggota…

2 bulan ago