Berita Terbaru

Fixed tak Ada Gugatan Hasil PSU Kukar ke MK, Dendi Suryadi dan AYL Terima Kekalahan

MEDIASATYA.CO.ID – Kontestasi politik panjang Pilkada Kukar 2024 akhirnya sampai pada babak akhir.

Usai PSU Pilkada Kukar 2024 digelar, dipastikan tak ada lagi gugatan yang bakal dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi seperti edisi sebelumnya.

Pasangan AYL-AZA dan Dendi-Alif telah menyatakan bahwa mereka menerima hasil PSU Pilkada Kukar 2024.

Dimana pasangam Aulia-Rendi unggul dalam PSU Pilkada Kukar 2024.

Melalui sebuah video, calon bupati no urut 3, Dendi Suryadi, menyatakan menerima dengan lapang dada atas kekalahannya dalam PSU Pilkada yang berlangsung pada 19 April 2025 lalu.

“Kita telah berusaha sekuat apa yang kita mampu untuk meraih kemenangan, tetapi Allah SWT menunda kemenangan tersebut,” katanya.

Dalam video yang diunggah akun resminya, Dendi juga menyampaikan doa serta dukungannya kepada pasangan calon nomor urut 01 Aulia Rahman Basri-Rendi Solihin atas kemenangan yang diraih, dengan suara di atas 50 persen.

“Yakin bahwa tidak ada doa, keringat, dan air mata yang jatuh sia-sia apabila itu semua kita niatkan sebagai dedikasi kita kepada bangsa dan negara, melalui perjuangan di jalan Tuhan Yang Maha Kuasa,” tuturnya.

Sikap lapang dada juga ditunjukkan oleh calon bupati nomor urut 02 Awang Yacoub Luthman (AYL).

“Kami, Awang Yacoub Luthman, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstelasi politik pasca Pemungutan Suara Ulang di Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Bagi awang, kemenangan dalam politik sejati bukanlah sekadar jumlah suara, melainkan kemampuan untuk merajut kembali persatuan setelah perbedaan.

Ia menyerukan agar semua pihak mengakhiri persaingan politik, membangun sinergi, dan mengendepankan rekonsiliasi sebagai fondasi untuk menegakan keadilan dan mempercepat kesejahteraan di Kutai Kartanegara.

Untuk diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024 sempat diwarnai gugatan di PTUN Banjarmasin, Mahkamah Agung (MA), hingga ke Makhkamah Konstitusi (MK).

Sehingga, pemenang saat itu yakni pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin didiskualifikasi.

PSU harus dilakukan, tanpa melibatkan Edi Damansyah yang dianggap sudah menjabat 2 periode sebagai bupati. (Redaksi)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Seni di Era AI Jadi Bahasan di Universitas Terbuka Samarinda, Fachri Mahayupa: Carilah Makna

MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA — Puluhan mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Samarinda mengangkat telepon genggam mereka hampir bersamaan,…

1 minggu ago

Abdulloh Bergerak ke BPH Migas, DPRD Kaltim Perjuangkan Tambahan Kuota Pertalite

MEDIASATYA.CO.ID — Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sering kali tidak berhenti di SPBU. Di…

2 minggu ago

Tio: Biliar Mirip Politik! Yang Dipukul di Sini Bisa Masuk di Sana

MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA — Meja biliar menjadi titik temu wartawan, mitra media, dan pegiat olahraga dalam…

3 minggu ago

Abdulloh Dorong Bandara Kalimarau Berau Naik Kelas, Jadi Gerbang Wisata Internasional Kaltim

MEDIASATYA.CO.ID – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, mendorong peningkatan status Bandara Kalimarau di…

1 bulan ago

Abdulloh Kawal Kebangkitan Bandara Tanah Grogot, DPRD Kaltim Dorong Keberlanjutan Proyek Strategis

MEDIASATYA.CO.ID – Harapan masyarakat Kabupaten Paser untuk memiliki bandara akhirnya kembali menemukan titik terang. Setelah…

1 bulan ago

60 Pelajar, 15 Sekolah, Satu Panggung: Regenerasi Teater Kaltim Menemukan Jalannya

MEDIASATYA.CO.ID – Tepuk tangan panjang menggema di Gedung Bahimung UPTD Taman Budaya Provinsi Kalimantan Timur,…

1 bulan ago