Berita Terbaru

Disdik Berau Tegaskan Larangan Penahanan Ijazah, Ancam Sanksi Tegas bagi Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah

“Ijazah adalah hak siswa. Tidak ada alasan bagi sekolah untuk menahannya, apalagi jika dikaitkan dengan masalah administrasi keuangan.”

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau menegaskan sikap tegasnya terhadap praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah.

Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah, menyatakan bahwa ijazah merupakan hak mutlak siswa yang tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan administrasi keuangan.

“Ijazah adalah hak siswa. Tidak ada alasan bagi sekolah untuk menahannya, apalagi jika dikaitkan dengan masalah administrasi keuangan,” tegas Mardiatul saat dikonfirmasi pada Rabu (25/6/2025).

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan mentolerir praktik penahanan dokumen penting tersebut dan akan menindak sekolah yang terbukti melanggar dengan sanksi tegas.

“Kami tidak akan mentolerir praktik semacam ini dan akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang terbukti melanggar,” ujarnya.

Disdik Berau juga membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya penahanan ijazah.

Mardiatul mengimbau orang tua dan wali murid untuk berani melaporkan kasus semacam itu demi melindungi hak pendidikan anak.

“Kami memiliki mekanisme pengaduan yang jelas. Jangan takut untuk melapor, karena ini demi kebaikan bersama dan masa depan anak-anak kita,” katanya.

Langkah tegas ini sejalan dengan Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang menegaskan larangan penahanan ijazah oleh sekolah dalam situasi apa pun.

Ijazah merupakan dokumen resmi negara yang wajib diberikan kepada siswa setelah mereka lulus dari jenjang pendidikan tertentu.

Mardiatul menyebutkan bahwa sanksi bagi sekolah yang melanggar bisa berupa teguran tertulis, penundaan akreditasi, hingga pencabutan izin operasional.

Dalam pelanggaran berat, kepala sekolah yang terlibat bisa dikenai sanksi administratif, termasuk pencopotan jabatan.

“Tentu jika terbukti, sanksi tegas akan kita terapkan,” tegasnya. (REDAKSI/GIT)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Genap 62 Tahun: Abdulloh Fokus Mengabdi, Bursa Wali Kota Balikpapan Menanti

MEDIASATYA.CO.ID — Usia 62 tahun bukan sekadar penanda perjalanan hidup. Bagi Abdulloh, usia yang genap…

23 jam ago

Dari Penyidik hingga Pengajar Polri, Brigjen Yustan Alpiani Kini Jadi Kapolda Lampung

Kapolda Lampung, Brigjen Pol Yustan Alpiani Tugas sebagai Kapolda mencakup upaya menjaga keamanan dan ketertiban…

4 hari ago

Seni di Era AI Jadi Bahasan di Universitas Terbuka Samarinda, Fachri Mahayupa: Carilah Makna

MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA — Puluhan mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Samarinda mengangkat telepon genggam mereka hampir bersamaan,…

1 bulan ago

Abdulloh Bergerak ke BPH Migas, DPRD Kaltim Perjuangkan Tambahan Kuota Pertalite

MEDIASATYA.CO.ID — Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sering kali tidak berhenti di SPBU. Di…

2 bulan ago

Tio: Biliar Mirip Politik! Yang Dipukul di Sini Bisa Masuk di Sana

MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA — Meja biliar menjadi titik temu wartawan, mitra media, dan pegiat olahraga dalam…

2 bulan ago

Abdulloh Dorong Bandara Kalimarau Berau Naik Kelas, Jadi Gerbang Wisata Internasional Kaltim

MEDIASATYA.CO.ID – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, mendorong peningkatan status Bandara Kalimarau di…

2 bulan ago