Berita Terbaru

Disdik Berau Tegaskan Larangan Penahanan Ijazah, Ancam Sanksi Tegas bagi Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah

“Ijazah adalah hak siswa. Tidak ada alasan bagi sekolah untuk menahannya, apalagi jika dikaitkan dengan masalah administrasi keuangan.”

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau menegaskan sikap tegasnya terhadap praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah.

Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah, menyatakan bahwa ijazah merupakan hak mutlak siswa yang tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan administrasi keuangan.

“Ijazah adalah hak siswa. Tidak ada alasan bagi sekolah untuk menahannya, apalagi jika dikaitkan dengan masalah administrasi keuangan,” tegas Mardiatul saat dikonfirmasi pada Rabu (25/6/2025).

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan mentolerir praktik penahanan dokumen penting tersebut dan akan menindak sekolah yang terbukti melanggar dengan sanksi tegas.

“Kami tidak akan mentolerir praktik semacam ini dan akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang terbukti melanggar,” ujarnya.

Disdik Berau juga membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya penahanan ijazah.

Mardiatul mengimbau orang tua dan wali murid untuk berani melaporkan kasus semacam itu demi melindungi hak pendidikan anak.

“Kami memiliki mekanisme pengaduan yang jelas. Jangan takut untuk melapor, karena ini demi kebaikan bersama dan masa depan anak-anak kita,” katanya.

Langkah tegas ini sejalan dengan Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang menegaskan larangan penahanan ijazah oleh sekolah dalam situasi apa pun.

Ijazah merupakan dokumen resmi negara yang wajib diberikan kepada siswa setelah mereka lulus dari jenjang pendidikan tertentu.

Mardiatul menyebutkan bahwa sanksi bagi sekolah yang melanggar bisa berupa teguran tertulis, penundaan akreditasi, hingga pencabutan izin operasional.

Dalam pelanggaran berat, kepala sekolah yang terlibat bisa dikenai sanksi administratif, termasuk pencopotan jabatan.

“Tentu jika terbukti, sanksi tegas akan kita terapkan,” tegasnya. (REDAKSI/GIT)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Abdulloh Bergerak ke BPH Migas, DPRD Kaltim Perjuangkan Tambahan Kuota Pertalite

MEDIASATYA.CO.ID — Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sering kali tidak berhenti di SPBU. Di…

11 jam ago

Tio: Biliar Mirip Politik! Yang Dipukul di Sini Bisa Masuk di Sana

MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA — Meja biliar menjadi titik temu wartawan, mitra media, dan pegiat olahraga dalam…

6 hari ago

Abdulloh Dorong Bandara Kalimarau Berau Naik Kelas, Jadi Gerbang Wisata Internasional Kaltim

MEDIASATYA.CO.ID – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, mendorong peningkatan status Bandara Kalimarau di…

4 minggu ago

Abdulloh Kawal Kebangkitan Bandara Tanah Grogot, DPRD Kaltim Dorong Keberlanjutan Proyek Strategis

MEDIASATYA.CO.ID – Harapan masyarakat Kabupaten Paser untuk memiliki bandara akhirnya kembali menemukan titik terang. Setelah…

4 minggu ago

60 Pelajar, 15 Sekolah, Satu Panggung: Regenerasi Teater Kaltim Menemukan Jalannya

MEDIASATYA.CO.ID – Tepuk tangan panjang menggema di Gedung Bahimung UPTD Taman Budaya Provinsi Kalimantan Timur,…

4 minggu ago

Dari Samarinda ke Panggung Nasional, Teater Dahana Bawa Nama Kalimantan ke FTRN ISI Yogyakarta

MEDIASATYA.CO.ID – Di tengah dominasi kelompok teater dari Pulau Jawa dan kota-kota besar Indonesia, sebuah…

2 bulan ago