Berita Terbaru

Disdik Berau Tegaskan Larangan Penahanan Ijazah, Ancam Sanksi Tegas bagi Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah

“Ijazah adalah hak siswa. Tidak ada alasan bagi sekolah untuk menahannya, apalagi jika dikaitkan dengan masalah administrasi keuangan.”

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau menegaskan sikap tegasnya terhadap praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah.

Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah, menyatakan bahwa ijazah merupakan hak mutlak siswa yang tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan administrasi keuangan.

“Ijazah adalah hak siswa. Tidak ada alasan bagi sekolah untuk menahannya, apalagi jika dikaitkan dengan masalah administrasi keuangan,” tegas Mardiatul saat dikonfirmasi pada Rabu (25/6/2025).

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan mentolerir praktik penahanan dokumen penting tersebut dan akan menindak sekolah yang terbukti melanggar dengan sanksi tegas.

“Kami tidak akan mentolerir praktik semacam ini dan akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang terbukti melanggar,” ujarnya.

Disdik Berau juga membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya penahanan ijazah.

Mardiatul mengimbau orang tua dan wali murid untuk berani melaporkan kasus semacam itu demi melindungi hak pendidikan anak.

“Kami memiliki mekanisme pengaduan yang jelas. Jangan takut untuk melapor, karena ini demi kebaikan bersama dan masa depan anak-anak kita,” katanya.

Langkah tegas ini sejalan dengan Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang menegaskan larangan penahanan ijazah oleh sekolah dalam situasi apa pun.

Ijazah merupakan dokumen resmi negara yang wajib diberikan kepada siswa setelah mereka lulus dari jenjang pendidikan tertentu.

Mardiatul menyebutkan bahwa sanksi bagi sekolah yang melanggar bisa berupa teguran tertulis, penundaan akreditasi, hingga pencabutan izin operasional.

Dalam pelanggaran berat, kepala sekolah yang terlibat bisa dikenai sanksi administratif, termasuk pencopotan jabatan.

“Tentu jika terbukti, sanksi tegas akan kita terapkan,” tegasnya. (REDAKSI/GIT)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Respons Abdulloh Soal Isu Gaji Pekerja RDMP Balikpapan: Proyek Besar Tak Boleh Abaikan Hak Buruh

MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…

1 bulan ago

Perjuangan Abdulloh Kawal Pembangunan Bank Darah RSUD Kanujoso Balikpapan: Kesehatan Warga Utama

MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…

1 bulan ago

Denyut Kesenian di Bontang: 10 Teater Pelajar Kaltim dan Perayaan Proses Bernama AKSARA

MEDIASATYA.CO.ID — Lampu-lampu panggung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang kembali menyala. Tirai…

2 bulan ago

Pesepeda Ramaikan Jalan Berau Lewat Abissia Bike Gelar Berau Night Ride

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Abissia Bike mengadakan kegiatan Berau Night Ride pada Jumat malam (30/1/2026). Lebih…

2 bulan ago

DPRD Kaltim Sidak Tambang Singlurus, Abdulloh: Pastikan Hak Warga Samboja Tak Hilang

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh “Kegiatan usaha, terutama pertambangan, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan…

2 bulan ago

KPK Panggil Aura Kasih? Telusuri Dana Non-Budgeter Kasus Korupsi yang Seret Ridwan Kamil

MEDIASATYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih untuk dimintai keterangan…

3 bulan ago