Berita Terbaru

Disdik Berau Tegaskan Larangan Penahanan Ijazah, Ancam Sanksi Tegas bagi Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah

“Ijazah adalah hak siswa. Tidak ada alasan bagi sekolah untuk menahannya, apalagi jika dikaitkan dengan masalah administrasi keuangan.”

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau menegaskan sikap tegasnya terhadap praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah.

Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah, menyatakan bahwa ijazah merupakan hak mutlak siswa yang tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan administrasi keuangan.

“Ijazah adalah hak siswa. Tidak ada alasan bagi sekolah untuk menahannya, apalagi jika dikaitkan dengan masalah administrasi keuangan,” tegas Mardiatul saat dikonfirmasi pada Rabu (25/6/2025).

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan mentolerir praktik penahanan dokumen penting tersebut dan akan menindak sekolah yang terbukti melanggar dengan sanksi tegas.

“Kami tidak akan mentolerir praktik semacam ini dan akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang terbukti melanggar,” ujarnya.

Disdik Berau juga membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya penahanan ijazah.

Mardiatul mengimbau orang tua dan wali murid untuk berani melaporkan kasus semacam itu demi melindungi hak pendidikan anak.

“Kami memiliki mekanisme pengaduan yang jelas. Jangan takut untuk melapor, karena ini demi kebaikan bersama dan masa depan anak-anak kita,” katanya.

Langkah tegas ini sejalan dengan Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang menegaskan larangan penahanan ijazah oleh sekolah dalam situasi apa pun.

Ijazah merupakan dokumen resmi negara yang wajib diberikan kepada siswa setelah mereka lulus dari jenjang pendidikan tertentu.

Mardiatul menyebutkan bahwa sanksi bagi sekolah yang melanggar bisa berupa teguran tertulis, penundaan akreditasi, hingga pencabutan izin operasional.

Dalam pelanggaran berat, kepala sekolah yang terlibat bisa dikenai sanksi administratif, termasuk pencopotan jabatan.

“Tentu jika terbukti, sanksi tegas akan kita terapkan,” tegasnya. (REDAKSI/GIT)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Dari Samarinda ke Panggung Nasional, Teater Dahana Bawa Nama Kalimantan ke FTRN ISI Yogyakarta

MEDIASATYA.CO.ID – Di tengah dominasi kelompok teater dari Pulau Jawa dan kota-kota besar Indonesia, sebuah…

2 minggu ago

Pentas Tahunan Teater Kacamata: ‘Benar Itu Kalah’ Menggugat Luka Korupsi dan Kemiskinan

MEDIASATYA.CO.ID – Bagaimana jika kejujuran justru menjadi pihak yang kalah? Pertanyaan itu menjadi benang merah…

2 minggu ago

Abdulloh Jadi Saksi Lahirnya Layanan Jantung Modern di Balikpapan: Jawaban Kebutuhan Rakyat

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh "Kemudahan administrasi, kecepatan penanganan pasien, kenyamanan fasilitas, serta transparansi…

4 minggu ago

Tragedi 53 Korban Lubang Tambang di Kaltim, Abdulloh Desak Perbaikan Total Tata Kelola

MEDIASATYA.CO.ID - Tragedi lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur yang kembali menelan korban…

1 bulan ago

DKP3 Bontang Siapkan Revolusi Ketahanan Pangan dari Sekolah, Smartani Jadi Senjata

MEDIASATYA.CO.ID – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) menyiapkan transformasi…

1 bulan ago

Transformasi Kultural Tata Kelola Pelayanan Haji Indonesia

Prof. Singgih Tri Sulistiyono Guru Besar Sejarah Maritim Universitas Diponegoro, Fakultas Ilmu Budaya dan anggota…

1 bulan ago