Berita Terbaru

Dewan Pengupahan Sepakati Kenaikan UMK Berau Sebesar 7,59 Persen

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Dewan Pengupahan Kabupaten Berau telah menyepakati penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk periode mendatang.

Dalam rapat yang digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau beberapa waktu lalu, standar upah minimum ditetapkan sebesar Rp 4.391.337,55.

Angka tersebut mencerminkan kenaikan sebesar Rp 309.941,24 atau sekitar 7,59 persen dari nilai upah sebelumnya yang berada di angka Rp 4.081.396,31.

Proses penetapan ini sempat diwarnai perbedaan pandangan antar-pihak terkait penentuan koefisien alfa.

Pihak pengusaha (Apindo) mengusulkan koefisien alfa di angka 0,5 persen, sementara serikat buruh mendorong angka 0,9 persen.

Akademisi yang terlibat dalam perundingan, Nahwani Fadelan, menjelaskan bahwa setelah melalui diskusi panjang, kesepakatan akhirnya diambil melalui mekanisme voting dengan hasil koefisien alfa sebesar 0,8 persen.

“Kenaikan ini cukup signifikan, namun hal terpenting adalah bagaimana realisasi dan pengawasan di lapangan agar semua pihak menjalankan kesepakatan ini,” tutur Nahwani.

Pihak pekerja memiliki alasan kuat dalam mengusulkan angka tinggi. Berdasarkan data Provinsi Kalimantan Timur, standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di wilayah Kaltim kini menyentuh kisaran Rp 5,2 juta.

Mikael Sengiang, perwakilan dari unsur buruh, menyebutkan bahwa meski angka yang disepakati belum mencapai Rp 5 juta, hasil tersebut setidaknya sudah mendekati harapan untuk mengimbangi beban biaya hidup.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Apindo Berau, Ishaq Sugianto, menyatakan pihaknya menerima hasil keputusan tersebut.

Menurutnya, angka 0,8 persen masih berada dalam rentang regulasi yang diatur pemerintah, yakni antara 0,5 hingga 0,9 persen.

Setelah tercapainya kesepakatan di tingkat Dewan Pengupahan, hasil ini akan segera direkomendasikan oleh Bupati Berau kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Disnakertrans Provinsi untuk mendapatkan pengesahan resmi.

Standar upah baru ini nantinya akan menjadi acuan wajib bagi seluruh sektor industri di Kabupaten Berau selama satu periode penuh.

 

Setelah pembahasan UMK usai, Dewan Pengupahan dijadwalkan akan melanjutkan agenda pembahasan mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). (Redaksi)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Seni di Era AI Jadi Bahasan di Universitas Terbuka Samarinda, Fachri Mahayupa: Carilah Makna

MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA — Puluhan mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Samarinda mengangkat telepon genggam mereka hampir bersamaan,…

1 bulan ago

Abdulloh Bergerak ke BPH Migas, DPRD Kaltim Perjuangkan Tambahan Kuota Pertalite

MEDIASATYA.CO.ID — Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sering kali tidak berhenti di SPBU. Di…

1 bulan ago

Tio: Biliar Mirip Politik! Yang Dipukul di Sini Bisa Masuk di Sana

MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA — Meja biliar menjadi titik temu wartawan, mitra media, dan pegiat olahraga dalam…

1 bulan ago

Abdulloh Dorong Bandara Kalimarau Berau Naik Kelas, Jadi Gerbang Wisata Internasional Kaltim

MEDIASATYA.CO.ID – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, mendorong peningkatan status Bandara Kalimarau di…

2 bulan ago

Abdulloh Kawal Kebangkitan Bandara Tanah Grogot, DPRD Kaltim Dorong Keberlanjutan Proyek Strategis

MEDIASATYA.CO.ID – Harapan masyarakat Kabupaten Paser untuk memiliki bandara akhirnya kembali menemukan titik terang. Setelah…

2 bulan ago

60 Pelajar, 15 Sekolah, Satu Panggung: Regenerasi Teater Kaltim Menemukan Jalannya

MEDIASATYA.CO.ID – Tepuk tangan panjang menggema di Gedung Bahimung UPTD Taman Budaya Provinsi Kalimantan Timur,…

2 bulan ago