Advetorial

Buka Lahan Perkebunan dengan Cara Bakar, DPRD Berau: Harus Ikuti Aturan Berlaku

MEDIASATYA.CO.ID – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Sri Kumalasari, menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar hutan harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Meskipun metode ini lebih praktis dan ekonomis bagi petani, tetap ada risiko besar jika tidak dikendalikan dengan baik,” ucapnya Kamis (10/4/2025).

Menurutnya kebijakan pemerintah daerah kepada masyarakat melakukan aktivitas pembakaran hutan untuk kegiatan usaha perkebunan sudah sejak lama sudah ada sosialisasi.

“Larangan membakar hutan sebenarnya sudah ada sejak lama. Membakar diperbolehkan, tetapi harus dijaga agar tidak meluas dan menyebabkan kebakaran hutan yang lebih besar,” ujarnya.

Sri Kumalasari, mengingatkan bahwa meskipun saat ini masih musim hujan, kebakaran hutan tetap terjadi. Apalagi saat musim kemarau tiba, risiko kebakaran semakin meningkat.

“Oleh karena itu, masyarakat harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, termasuk menjaga jarak aman dan memastikan api tidak menyebar ke area lain,” ungkapnya.

Dalam Pasal 22 angka 24 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang.

Namun disisi lain, Ia juga memahami dilema bagi petani kecil, membakar lahan menjadi pilihan karena lebih hemat biaya dibandingkan metode lain seperti penyemprotan atau pembersihan lahan secara manual.

“Petani kita ini banyak yang bermodal pas-pasan, jadi mereka memilih cara yang lebih praktis. Namun, tetap harus ada batasan agar tidak merugikan lingkungan dan masyarakat lainnya,” bebernya.

Sri Kumalasari berharap ke depannya masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dalam proses pembukaan lahan.

“Himbauan sudah sering diberikan, dan harapannya masyarakat benar-benar menjaga agar api tidak menyebar ke mana-mana. Ada batasan yang harus dipatuhi,” pungkasnya. (ADV/JS)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Seni di Era AI Jadi Bahasan di Universitas Terbuka Samarinda, Fachri Mahayupa: Carilah Makna

MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA — Puluhan mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Samarinda mengangkat telepon genggam mereka hampir bersamaan,…

1 minggu ago

Abdulloh Bergerak ke BPH Migas, DPRD Kaltim Perjuangkan Tambahan Kuota Pertalite

MEDIASATYA.CO.ID — Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sering kali tidak berhenti di SPBU. Di…

2 minggu ago

Tio: Biliar Mirip Politik! Yang Dipukul di Sini Bisa Masuk di Sana

MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA — Meja biliar menjadi titik temu wartawan, mitra media, dan pegiat olahraga dalam…

2 minggu ago

Abdulloh Dorong Bandara Kalimarau Berau Naik Kelas, Jadi Gerbang Wisata Internasional Kaltim

MEDIASATYA.CO.ID – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, mendorong peningkatan status Bandara Kalimarau di…

1 bulan ago

Abdulloh Kawal Kebangkitan Bandara Tanah Grogot, DPRD Kaltim Dorong Keberlanjutan Proyek Strategis

MEDIASATYA.CO.ID – Harapan masyarakat Kabupaten Paser untuk memiliki bandara akhirnya kembali menemukan titik terang. Setelah…

1 bulan ago

60 Pelajar, 15 Sekolah, Satu Panggung: Regenerasi Teater Kaltim Menemukan Jalannya

MEDIASATYA.CO.ID – Tepuk tangan panjang menggema di Gedung Bahimung UPTD Taman Budaya Provinsi Kalimantan Timur,…

1 bulan ago