BNN, Polres, dan Kejari Tarakan Bersinergi Memberantas Narkoba

Kaltara, Mediasatya – . Dalam upaya memerangi peredaran narkoba di Kota Tarakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tarakan bersama Polres Tarakan dan Kejaksaan Negeri Tarakan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, yang merupakan hasil pengungkapan kasus pada bulan Oktober lalu.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti dalam cairan kimia. Kegiatan ini disaksikan oleh perwakilan dari BNN, Polres, Kejaksaan, serta media masa.

IPDA Juani, S.H. (Kanit Narkoba) menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tarakan.

“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku kejahatan narkoba. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” ucapnya, Kamis 31 Oktober 2024.

Dalam sebuah operasi penangkapan, Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ketiga tersangka tersebut adalah Hartati alias Boy, Asdiyanto Aslin, dan Yutdawati.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di suatu lokasi di Tarakan. Pihak kepolisian pun bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Tindakan ini berbuah hasil ketika Hartati ditangkap di lokasi yang sama, bersamaan dengan penemuan sejumlah bungkus plastik yang diduga berisi sabu. Penangkapan ini kemudian mengarah pada pengembangan lebih lanjut, di mana polisi berhasil menangkap pasangan suami istri, Asdiyanto dan Yutdawati, di tempat tinggal mereka.

Dari hasil penggeledahan di kediaman mereka, petugas menemukan lebih banyak barang bukti, termasuk barang berharga dan alat yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan narkoba. Barang bukti ini menjadi dasar yang kuat untuk melanjutkan proses hukum terhadap ketiga tersangka.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 dan Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan polisi akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para tersangka.

rei*

Satya Media Creative

Recent Posts

Seni di Era AI Jadi Bahasan di Universitas Terbuka Samarinda, Fachri Mahayupa: Carilah Makna

MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA — Puluhan mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Samarinda mengangkat telepon genggam mereka hampir bersamaan,…

5 hari ago

Abdulloh Bergerak ke BPH Migas, DPRD Kaltim Perjuangkan Tambahan Kuota Pertalite

MEDIASATYA.CO.ID — Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sering kali tidak berhenti di SPBU. Di…

1 minggu ago

Tio: Biliar Mirip Politik! Yang Dipukul di Sini Bisa Masuk di Sana

MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA — Meja biliar menjadi titik temu wartawan, mitra media, dan pegiat olahraga dalam…

2 minggu ago

Abdulloh Dorong Bandara Kalimarau Berau Naik Kelas, Jadi Gerbang Wisata Internasional Kaltim

MEDIASATYA.CO.ID – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, mendorong peningkatan status Bandara Kalimarau di…

1 bulan ago

Abdulloh Kawal Kebangkitan Bandara Tanah Grogot, DPRD Kaltim Dorong Keberlanjutan Proyek Strategis

MEDIASATYA.CO.ID – Harapan masyarakat Kabupaten Paser untuk memiliki bandara akhirnya kembali menemukan titik terang. Setelah…

1 bulan ago

60 Pelajar, 15 Sekolah, Satu Panggung: Regenerasi Teater Kaltim Menemukan Jalannya

MEDIASATYA.CO.ID – Tepuk tangan panjang menggema di Gedung Bahimung UPTD Taman Budaya Provinsi Kalimantan Timur,…

1 bulan ago