Berita Terbaru

Ayah di Sambaliung Berau Cabuli Anak Kandung Selama Bertahun-tahun

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, AKP Siswanto

“Korban mengalami trauma mendalam. Bahkan saat diperiksa, korban tidak mau berbicara jika petugasnya laki-laki. Oleh karena itu, kami libatkan tenaga perempuan dan psikolog untuk pendampingan.”

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Seorang pria berinisial SD (45), warga Kelurahan Sambaliung, Kabupaten Berau, ditangkap aparat kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, AS (19).

Tindakan keji ini disebut telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas dua sekolah dasar dan terus berlanjut hingga korban berusia 19 tahun.

Kapolres Berau melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Siswanto, menjelaskan bahwa pelaku awalnya melakukan tindakan tak senonoh dengan perabaan.

Namun, seiring bertambahnya usia korban, aksi pelaku semakin berani hingga melakukan pencabulan berulang.

“Mulanya dari perabaan. Ketika korban beranjak naik ke SMP, pelaku mulai melakukan pencabulan dan berulang hingga korban berusia 19 tahun,” ungkap Siswanto, Rabu (28/5/2025).

Aksi terakhir pelaku terjadi pada Sabtu (24/5/2025), saat rumah dalam keadaaan sepi.

Bahkan, pada beberapa kejadian, istri pelaku atau ibu korban berada di dalam kamar dan tidak mengetahui perbuatan bejat suaminya.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan keji yang dialaminya kepada neneknya karena takut pulang ke rumah.

Nenek korban pun segera melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

“Setelah dilakukan visum dan gelar perkara, pelaku akhirnya diamankan dan ditangkap keesokan harinya,” jelas Siswanto.

Dalam pengakuan korban kepada neneknya, tindakan cabul tersebut telah dilakukan lebih dari sepuluh kali.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menyita barang bukti berupa satu setel pakaian korban, yakni daster biru dan celana pendek cokelat.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Korban mengalami trauma mendalam. Bahkan saat diperiksa, korban tidak mau berbicara jika petugasnya laki-laki.

Oleh karena itu, kami libatkan tenaga perempuan dan psikolog untuk pendampingan,” tegas Siswanto.

Lebih lanjut, Polres Berau juga berencana meningkatkan pencegahan dengan menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah mengenai bahaya kekerasan seksual terhadap anak.

“Kita akan upayakan gelar sosialisasi terkait ini, termasuk penyuluhan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” pungkasnya. (Redaksi)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Seni di Era AI Jadi Bahasan di Universitas Terbuka Samarinda, Fachri Mahayupa: Carilah Makna

MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA — Puluhan mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Samarinda mengangkat telepon genggam mereka hampir bersamaan,…

1 minggu ago

Abdulloh Bergerak ke BPH Migas, DPRD Kaltim Perjuangkan Tambahan Kuota Pertalite

MEDIASATYA.CO.ID — Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sering kali tidak berhenti di SPBU. Di…

2 minggu ago

Tio: Biliar Mirip Politik! Yang Dipukul di Sini Bisa Masuk di Sana

MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA — Meja biliar menjadi titik temu wartawan, mitra media, dan pegiat olahraga dalam…

2 minggu ago

Abdulloh Dorong Bandara Kalimarau Berau Naik Kelas, Jadi Gerbang Wisata Internasional Kaltim

MEDIASATYA.CO.ID – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, mendorong peningkatan status Bandara Kalimarau di…

1 bulan ago

Abdulloh Kawal Kebangkitan Bandara Tanah Grogot, DPRD Kaltim Dorong Keberlanjutan Proyek Strategis

MEDIASATYA.CO.ID – Harapan masyarakat Kabupaten Paser untuk memiliki bandara akhirnya kembali menemukan titik terang. Setelah…

1 bulan ago

60 Pelajar, 15 Sekolah, Satu Panggung: Regenerasi Teater Kaltim Menemukan Jalannya

MEDIASATYA.CO.ID – Tepuk tangan panjang menggema di Gedung Bahimung UPTD Taman Budaya Provinsi Kalimantan Timur,…

1 bulan ago