Berita Terbaru

Ayah di Sambaliung Berau Cabuli Anak Kandung Selama Bertahun-tahun

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, AKP Siswanto

“Korban mengalami trauma mendalam. Bahkan saat diperiksa, korban tidak mau berbicara jika petugasnya laki-laki. Oleh karena itu, kami libatkan tenaga perempuan dan psikolog untuk pendampingan.”

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Seorang pria berinisial SD (45), warga Kelurahan Sambaliung, Kabupaten Berau, ditangkap aparat kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, AS (19).

Tindakan keji ini disebut telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas dua sekolah dasar dan terus berlanjut hingga korban berusia 19 tahun.

Kapolres Berau melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Siswanto, menjelaskan bahwa pelaku awalnya melakukan tindakan tak senonoh dengan perabaan.

Namun, seiring bertambahnya usia korban, aksi pelaku semakin berani hingga melakukan pencabulan berulang.

“Mulanya dari perabaan. Ketika korban beranjak naik ke SMP, pelaku mulai melakukan pencabulan dan berulang hingga korban berusia 19 tahun,” ungkap Siswanto, Rabu (28/5/2025).

Aksi terakhir pelaku terjadi pada Sabtu (24/5/2025), saat rumah dalam keadaaan sepi.

Bahkan, pada beberapa kejadian, istri pelaku atau ibu korban berada di dalam kamar dan tidak mengetahui perbuatan bejat suaminya.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan keji yang dialaminya kepada neneknya karena takut pulang ke rumah.

Nenek korban pun segera melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

“Setelah dilakukan visum dan gelar perkara, pelaku akhirnya diamankan dan ditangkap keesokan harinya,” jelas Siswanto.

Dalam pengakuan korban kepada neneknya, tindakan cabul tersebut telah dilakukan lebih dari sepuluh kali.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menyita barang bukti berupa satu setel pakaian korban, yakni daster biru dan celana pendek cokelat.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Korban mengalami trauma mendalam. Bahkan saat diperiksa, korban tidak mau berbicara jika petugasnya laki-laki.

Oleh karena itu, kami libatkan tenaga perempuan dan psikolog untuk pendampingan,” tegas Siswanto.

Lebih lanjut, Polres Berau juga berencana meningkatkan pencegahan dengan menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah mengenai bahaya kekerasan seksual terhadap anak.

“Kita akan upayakan gelar sosialisasi terkait ini, termasuk penyuluhan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” pungkasnya. (Redaksi)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Tragedi 53 Korban Lubang Tambang di Kaltim, Abdulloh Desak Perbaikan Total Tata Kelola

MEDIASATYA.CO.ID - Tragedi lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur yang kembali menelan korban…

1 minggu ago

DKP3 Bontang Siapkan Revolusi Ketahanan Pangan dari Sekolah, Smartani Jadi Senjata

MEDIASATYA.CO.ID – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) menyiapkan transformasi…

1 minggu ago

Transformasi Kultural Tata Kelola Pelayanan Haji Indonesia

Prof. Singgih Tri Sulistiyono Guru Besar Sejarah Maritim Universitas Diponegoro, Fakultas Ilmu Budaya dan anggota…

1 minggu ago

Di Balik Seragam Putih Abu-Abu, Amira Dirham Mengukir Prestasi di Ajang Olimpiade Nasional

MEDIASATYA.CO.ID - Di ruang kelas Sekolah Prestasi Global atau Modern Islamic School, Amira Dirham tumbuh…

4 minggu ago

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh Perdalam Ekosistem Ekspor Lewat Bangku Doktoral

MEDIASATYA.CO.ID — Di tengah kesibukannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, H. Abdulloh masih…

1 bulan ago

Dari Perbatasan Nunukan ke Samarinda, Puang Dirham Ubah Lapas Jadi Ruang Harapan

MEDIASATYA.CO.ID - Di balik tembok tinggi dan jeruji besi, Puang Dirham mencoba menghadirkan wajah pemasyarakatan…

1 bulan ago