255 Gram Sabu Gagal Edar di Kutim dan Bontang, Polisi Ciduk 3 Pengedar Jaringan Samarinda

Foto : Ketiga Pelaku JSS 37 tahun, HA 37 tahun, AH 41 tahun.

Kapolres Kota Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing

“Kami dapati totalnya 225,58 gram dari ketiga pelaku. Saat penangkapan kedua, AH dan HA sempat membuang barang bukti dari lantai dua penginapan melalui jendela ke rawa-rawa, tapi tim kami berhasil menemukannya,”

MEDIASATYA.COM, BONTANG – Polres Bontang ungkap penangkapan tiga pengedar sabu.

Polisi berhasil gagalkan lima ball sabu dengan berat 255,95 gram beredar di Bontang.

Kapolres Kota Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menjelaskan informasi tersebut didapat melalui masyarakat, pengungkapan pertama dilakukan terhadap satu terduga pelaku berinisial JSS (37 tahun). 

Pada tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di salah satu parkiran penginapan di wilayah Muarangkayu.

Pihaknya mengamankan Barang bukti berupa sabu sebanyak tiga ball dengan berat 153,10 gram yang ditaruh pada jok motor tersangka.

Setelah dilakukan pengembangan ternyata pelaku pertama membawa lima ball, dua ball lainnya diserahkan kedua terduga pelaku berinisial HA (37 tahun) warga kelurahan tanjung laut dan AH (41 tahun) warga sangata dilokasi yang sama .

Pihaknya menyita barang dengan berat 102,85 gram. 

“Kami dapati totalnya 225,58 gram dari ketiga pelaku. Saat penangkapan kedua, AH dan HA sempat membuang barang bukti dari lantai dua penginapan melalui jendela ke rawa-rawa, tapi tim kami berhasil menemukannya,” ungkapnya

Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Polres Bontang menambahkan, modus operandi para pelaku. Barang tersebut berasal dari seorang bos atau bandar besar yang berada di Samarinda.

JSS membawa lima ball sabu dari Samarinda untuk diserahkan kepada dua tersangka lainnya di penginapan tersebut. 

“Rencananya, tiga ball sabu akan disebarkan oleh tersangka pertama ke wilayah Sangkima, Kutai Timur,” katanya.

Saat disinggung terkait identitas bandar besar tersebut, belum dapat mengungkapkan lebih jauh karena minimnya informasi.

Berdasarkan keterangan JSS, barang haram itu diambil menggunakan sistem jejak di wilayah Tanah Merah, Poros Samarinda-Bontang.

Lebih lanjut, bahwa kedua tersangka, HA dan AH, sebenarnya ingin pergi ke Samarinda untuk mengambil barang tersebut.

Namun, karena motor yang mereka gunakan mogok, ketiga tersangka sepakat untuk bertemu di penginapan itu. 

“inisial bandar masih kami kembangkan,  JSS mengaku hanya ambil sabu itu di Tanah Merah,” tambahnya. 

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan pihak kepolisia. Mereka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Kur/Redaksi)

Satya Media Creative

Recent Posts

Di Balik Seragam Putih Abu-Abu, Amira Dirham Mengukir Prestasi di Ajang Olimpiade Nasional

MEDIASATYA.CO.ID - Di ruang kelas Sekolah Prestasi Global atau Modern Islamic School, Amira Dirham tumbuh…

2 minggu ago

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh Perdalam Ekosistem Ekspor Lewat Bangku Doktoral

MEDIASATYA.CO.ID — Di tengah kesibukannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, H. Abdulloh masih…

3 minggu ago

Dari Perbatasan Nunukan ke Samarinda, Puang Dirham Ubah Lapas Jadi Ruang Harapan

MEDIASATYA.CO.ID - Di balik tembok tinggi dan jeruji besi, Puang Dirham mencoba menghadirkan wajah pemasyarakatan…

3 minggu ago

Rakernis Pusjarah Polri 2026, Penguatan Nilai Sejarah dan Tribrata Jadi Fokus Utama

MEDIASATYA.CO.ID — Pusat Sejarah atau Pusjarah Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Jakarta sebagai…

3 minggu ago

Catatan Fachri Mahayupa: Tawa yang Tersisa di Kolong Jembatan RT Nol RW Nol Teater Mahardika Samarinda

MEDIASATYA.CO.ID - Sepekan usai pertunjukan itu berakhir, yang tersisa bukan adegan perpisahan, bukan pula dialog…

4 minggu ago

Peringati Hari Kartini, Abissia Bike Ajak Perempuan Berau Gowes Sambil Berkebaya

MEDIASATYA.CO.ID - Senja di Berau pada Minggu (19/4) berlangsung sedikit berbeda dari biasanya. Alih-alih menghabiskan…

1 bulan ago