Berita Terbaru

Satresnarkoba Polres Berau Musnahkan Sabu dan Ganja, Buang Narkoba ke Septic Tank

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto

“Pemusnahan barang bukti sabu seberat 242,03 gram dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan air serta garam, kemudian larutan tersebut dibuang ke septic tank,”

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Pada Kamis (6/3) sekitar pukul 09.30 WITA, Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres Berau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I berupa sabu seberat 242,03 gram dan ganja seberat 84,87 gram.

Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Gelar SatResnarkoba Polres Berau.

AKP Agus Priyanto selaku Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Berau memaparkan metode pemusnahan yang dilakukan.

“Pemusnahan barang bukti sabu seberat 242,03 gram dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan air serta garam, kemudian larutan tersebut dibuang ke septic tank,” paparnya.

“Sementara barang bukti ganja seberat 84,87 gram dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tungku dan dicampur dengan minyak tanah,” imbuhnya.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur standar guna memastikan barang haram tersebut benar-benar musnah dan tidak dapat disalahgunakan kembali.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum, penasehat hukum tersangka, Badan Narkotika Kabupaten Berau, Kasat Tahti Polres Berau Iptu Irwan Subekti, dan Kasi Humas Polres Berau AKP Ngatijan.

Selain itu turut hadir pula anggota dari Siwas, Si Propam, Reskrim Polsek Jajaran, dan Sat Resnarkoba Polres Berau.

Para tersangka dan penasehat hukumnya menyaksikan langsung proses pemusnahan tersebut untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Para tersangka dalam kasus ini dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimum 4 tahun penjara hingga maksimum hukuman seumur hidup atau pidana mati, bergantung pada jumlah barang bukti.

AKP Agus Priyanto menegaskan komitmen kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Berau.

“Melalui pemusnahan ini, kami mengharapkan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika,” tutupnya. (Redaksi)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Peringati Hari Kartini, Abissia Bike Ajak Perempuan Berau Gowes Sambil Berkebaya

MEDIASATYA.CO.ID - Senja di Berau pada Minggu (19/4) berlangsung sedikit berbeda dari biasanya. Alih-alih menghabiskan…

6 hari ago

Abdulloh dan Jalan Menjaga Kaltim Tetap Damai di Tengah Gelombang Aksi 21 April

MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah riuh rencana aksi besar yang akan digelar pada 21 April 2026,…

2 minggu ago

Jelang Aksi 21 April, Abdulloh Tegaskan LMP Kaltim Siap Jaga Kondusifitas Bersama TNI-Polri

MEDIASATYA.CO.ID - Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Kalimantan Timur, H. Abdulloh, menegaskan komitmen…

2 minggu ago

Jalan Salib Hidup OMK Berau: Ketika Iman Dihidupkan di Atas Panggung

MEDIASATYA.CO.ID - Halaman Gereja St. Eugenius de Mazenod di Tanjung Redeb tak sekadar menjadi tempat…

3 minggu ago

Respons Abdulloh Soal Isu Gaji Pekerja RDMP Balikpapan: Proyek Besar Tak Boleh Abaikan Hak Buruh

MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…

2 bulan ago

Perjuangan Abdulloh Kawal Pembangunan Bank Darah RSUD Kanujoso Balikpapan: Kesehatan Warga Utama

MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…

2 bulan ago