Berita Terbaru

Polres Berau Sita Hampir 3 Kg Sabu, Kapolres Sebut Bumi Batiwakkal Jadi ‘Jalur Emas’ Narkoba

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Polres Berau kembali membongkar praktik peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar.

Sebanyak 2,87 kilogram (kg) sabu berhasil diamankan dari tangan 12 tersangka dalam pengungkapan kasus terbaru yang dirilis pada Jumat (12/12/2025).

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, memimpin langsung konferensi pers di Command Center Mapolres Berau.

Ia mengungkapkan fakta mengkhawatirkan bahwa Kabupaten Berau kini bukan sekadar pasar, melainkan jalur distribusi strategis.

“Berau merupakan jalur emas karena sangat strategis dalam distribusi,” tegas AKBP Ridho di hadapan awak media.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ribuan gram kristal tersebut diketahui berasal dari jaringan internasional.

Jalur lintasannya dimulai dari Tawau (Malaysia), masuk ke Nunukan, turun ke Bulungan, hingga di Berau, sebelum akhirnya diedarkan kembali di kota selanjutnya seperti Balikpapan dan Samarinda.

Dalam operasi kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menangani 9 perkara dengan 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Total ada 12 tersangka yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Salah satu tangkapan terbesar adalah tersangka berinisial RS. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti seberat 1.201 gram atau 1,2 kg.

RS diketahui berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seseorang berinisial IM yang saat ini terdeteksi berada di Balikpapan.

Tersangka lain dengan barang bukti jumbo adalah AS dan AM yang masing-masing kedapatan membawa lebih dari 1 kilogram sabu, serta AK dengan 573 gram.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa meski barang bukti yang disita cukup fantastis, para tersangka ini bekerja secara sel-sel terpisah.

“Di antara tersangka tidak ada persamaan jaringan. Mereka bermain sendiri-sendiri atau jaringan terputus,” jelas Agus.

Dengan total barang bukti seberat 2.870,26 gram, Polres Berau mengklaim telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari jerat narkoba.

Jika diasumsikan satu gram digunakan oleh lima orang (0,2 gram per pemakaian), maka tangkapan ini menyelamatkan sekitar 14.351 jiwa.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Redaksi)

Redaksi

Redaksi Media Satya News

Recent Posts

Seni di Era AI Jadi Bahasan di Universitas Terbuka Samarinda, Fachri Mahayupa: Carilah Makna

MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA — Puluhan mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Samarinda mengangkat telepon genggam mereka hampir bersamaan,…

2 hari ago

Abdulloh Bergerak ke BPH Migas, DPRD Kaltim Perjuangkan Tambahan Kuota Pertalite

MEDIASATYA.CO.ID — Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sering kali tidak berhenti di SPBU. Di…

5 hari ago

Tio: Biliar Mirip Politik! Yang Dipukul di Sini Bisa Masuk di Sana

MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA — Meja biliar menjadi titik temu wartawan, mitra media, dan pegiat olahraga dalam…

1 minggu ago

Abdulloh Dorong Bandara Kalimarau Berau Naik Kelas, Jadi Gerbang Wisata Internasional Kaltim

MEDIASATYA.CO.ID – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, mendorong peningkatan status Bandara Kalimarau di…

1 bulan ago

Abdulloh Kawal Kebangkitan Bandara Tanah Grogot, DPRD Kaltim Dorong Keberlanjutan Proyek Strategis

MEDIASATYA.CO.ID – Harapan masyarakat Kabupaten Paser untuk memiliki bandara akhirnya kembali menemukan titik terang. Setelah…

1 bulan ago

60 Pelajar, 15 Sekolah, Satu Panggung: Regenerasi Teater Kaltim Menemukan Jalannya

MEDIASATYA.CO.ID – Tepuk tangan panjang menggema di Gedung Bahimung UPTD Taman Budaya Provinsi Kalimantan Timur,…

1 bulan ago