Berita Terkini

Protes di Depan Kantor Dinas ESDM, Aliansi Muda Berau Kecam PT Berau Coal

Samarinda, Mediasatya.com – Koordinator Lapangan (Korlap) Andi Muhammad Yunus dari Aliansi Muda Berau memimpin aksi protes di depan kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jalan MT. Haryono, Air Putih. Selasa (25/06/2024).

Protes ini menyuarakan kecaman terhadap PT. Berau Coal atas serangkaian pelanggaran yang mereka klaim merugikan masyarakat setempat. Aliansi Muda Berau menolak perpanjangan izin PKP2B PT Berau Coal di Kabupaten Berau, dengan fokus pada aspek teknis seperti dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta jaminan reklamasi. 

Yunus menyatakan bahwa perusahaan tambang telah melakukan penambangan yang terlalu dekat dengan sumber air, melanggar regulasi AMDAL yang mengatur jarak minimal.

“Aksi kami hari ini menuntut pertanggungjawaban PT. Berau Coal karena melakukan penambangan kurang dari 500 meter dari bibir sungai, bahkan visualnya hanya sekitar 200 meter. Ini jelas melanggar regulasi yang ada,” ucap Yunus.

Selain menyoroti pelanggaran teknis, Aliansi Muda Berau juga menuding bahwa perusahaan mendapat dukungan dari Dinas ESDM yang menolak untuk menandatangani tuntutan mereka. 

Sehingganya mereka pun mengkritik perpanjangan PKP2B karena berpotensi merusak lingkungan dan berkontribusi pada bencana alam di masa depan.

Yunus menekankan pentingnya audit terhadap dokumen AMDAL dan RKAB PT Berau Coal oleh Kementerian ESDM, mengingat dugaan bahwa perusahaan tersebut telah menambang tanpa izin yang sah.

Menanggapi protes ini, Staff Bidang Minerba Dinas ESDM, Ahmad Wildihaifan, menjelaskan bahwa perizinan seperti PKP2B berada di tingkat pusat dan aspirasi seperti ini sebaiknya disampaikan langsung ke Kementerian ESDM.

“Isu-isu teknis seperti jarak buffer zone dari sungai ke area tambang perlu diverifikasi lapangan untuk memastikan kebenarannya,” tambah Ahmad.

Aliansi Muda Berau mengharapkan agar tuntutan mereka secara langsung ke Kementerian ESDM, karena dinas di tingkat provinsi memiliki keterbatasan wewenang terkait izin PKP2B yang menjadi kewenangan pusat.

Ria/rdk

Satya Media Creative

Recent Posts

Dari Samarinda ke Panggung Nasional, Teater Dahana Bawa Nama Kalimantan ke FTRN ISI Yogyakarta

MEDIASATYA.CO.ID – Di tengah dominasi kelompok teater dari Pulau Jawa dan kota-kota besar Indonesia, sebuah…

3 minggu ago

Pentas Tahunan Teater Kacamata: ‘Benar Itu Kalah’ Menggugat Luka Korupsi dan Kemiskinan

MEDIASATYA.CO.ID – Bagaimana jika kejujuran justru menjadi pihak yang kalah? Pertanyaan itu menjadi benang merah…

3 minggu ago

Abdulloh Jadi Saksi Lahirnya Layanan Jantung Modern di Balikpapan: Jawaban Kebutuhan Rakyat

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh "Kemudahan administrasi, kecepatan penanganan pasien, kenyamanan fasilitas, serta transparansi…

1 bulan ago

Tragedi 53 Korban Lubang Tambang di Kaltim, Abdulloh Desak Perbaikan Total Tata Kelola

MEDIASATYA.CO.ID - Tragedi lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur yang kembali menelan korban…

2 bulan ago

DKP3 Bontang Siapkan Revolusi Ketahanan Pangan dari Sekolah, Smartani Jadi Senjata

MEDIASATYA.CO.ID – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) menyiapkan transformasi…

2 bulan ago

Transformasi Kultural Tata Kelola Pelayanan Haji Indonesia

Prof. Singgih Tri Sulistiyono Guru Besar Sejarah Maritim Universitas Diponegoro, Fakultas Ilmu Budaya dan anggota…

2 bulan ago