MEDIASATYA.CO.ID – Kebebasan pers diteror pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.
Bila biasanya ancaman terhadap pers melalui surat kaleng ke kantor media.
Terbaru, Tempo kena teror dengan kiriman kepala babi tanpa telinga di kantornya.
Kiriman intimidatif tersebut ditujukan kepada Cica, salah satu jurnalis Tempo yang kini aktif sebagai siniar di program Bocor Alus.
Melansir Tempo, kantor mereka mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025.
Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.
Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”.
Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu sekitar pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00.
Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo.
“Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik,” kata dia.
Diketahui, Cica baru pulang dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, sesama wartawan desk Politik dan host Bocor Alus
Karena mendapat informasi ada paket kiriman untuknya, ia membawa kotak kardus tersebut ke kantor.
Hussein yang membuka kotak itu.
“Sudah tercium bau busuk ketika kardus dibuka,” kata dia.
Ia sudah curiga, itu paket teror karena tak ada sama sekali nama pengirim.
Ketika styrofoam terbuka, Hussein melihat isinya kepala babi.
“Baunya makin menyengat dan terlihat masih ada darahnya,” kata dia.
Hussein serta beberapa wartawan membawa kotak kardus keluar gedung.
Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, terpampang kepala babi.
“Kedua telinganya terpotong,” kata Hussein.
Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo.
“Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik,” kata dia.
Padahal, kebebasan dalam bekerja di dunia jurnalistik tidak boleh mendapatkan teror. Sebab, kata Setri, kinerja wartawan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers dan wartawan di Indonesia.
“Kebebasan pers itu tidak boleh diteror, diganggu, dan diintimidasi oleh alasan apa pun. Karena setiap media menjalankan fungsinya yang sudah diatur oleh undang-undang,” ucap dia. (Redaksi)
MEDIASATYA.CO.ID, BALIKPAPAN - Di tengah kabar gaji pekerja proyek RDMP Balikpapan yang belum terbayar hingga…
MEDIASATYA.CO.ID - Di tengah ketatnya ruang fiskal APBD 2026, satu isu yang tampaknya tak bisa…
MEDIASATYA.CO.ID — Lampu-lampu panggung di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bontang kembali menyala. Tirai…
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Abissia Bike mengadakan kegiatan Berau Night Ride pada Jumat malam (30/1/2026). Lebih…
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh “Kegiatan usaha, terutama pertambangan, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan…
MEDIASATYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih untuk dimintai keterangan…