BNN, Polres, dan Kejari Tarakan Bersinergi Memberantas Narkoba

Kaltara, Mediasatya – . Dalam upaya memerangi peredaran narkoba di Kota Tarakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tarakan bersama Polres Tarakan dan Kejaksaan Negeri Tarakan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, yang merupakan hasil pengungkapan kasus pada bulan Oktober lalu.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti dalam cairan kimia. Kegiatan ini disaksikan oleh perwakilan dari BNN, Polres, Kejaksaan, serta media masa.

IPDA Juani, S.H. (Kanit Narkoba) menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tarakan.

“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku kejahatan narkoba. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” ucapnya, Kamis 31 Oktober 2024.

Dalam sebuah operasi penangkapan, Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ketiga tersangka tersebut adalah Hartati alias Boy, Asdiyanto Aslin, dan Yutdawati.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di suatu lokasi di Tarakan. Pihak kepolisian pun bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Tindakan ini berbuah hasil ketika Hartati ditangkap di lokasi yang sama, bersamaan dengan penemuan sejumlah bungkus plastik yang diduga berisi sabu. Penangkapan ini kemudian mengarah pada pengembangan lebih lanjut, di mana polisi berhasil menangkap pasangan suami istri, Asdiyanto dan Yutdawati, di tempat tinggal mereka.

Dari hasil penggeledahan di kediaman mereka, petugas menemukan lebih banyak barang bukti, termasuk barang berharga dan alat yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan narkoba. Barang bukti ini menjadi dasar yang kuat untuk melanjutkan proses hukum terhadap ketiga tersangka.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 dan Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan polisi akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para tersangka.

rei*

Satya Media Creative

Recent Posts

Dari Samarinda ke Panggung Nasional, Teater Dahana Bawa Nama Kalimantan ke FTRN ISI Yogyakarta

MEDIASATYA.CO.ID – Di tengah dominasi kelompok teater dari Pulau Jawa dan kota-kota besar Indonesia, sebuah…

4 minggu ago

Pentas Tahunan Teater Kacamata: ‘Benar Itu Kalah’ Menggugat Luka Korupsi dan Kemiskinan

MEDIASATYA.CO.ID – Bagaimana jika kejujuran justru menjadi pihak yang kalah? Pertanyaan itu menjadi benang merah…

4 minggu ago

Abdulloh Jadi Saksi Lahirnya Layanan Jantung Modern di Balikpapan: Jawaban Kebutuhan Rakyat

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh "Kemudahan administrasi, kecepatan penanganan pasien, kenyamanan fasilitas, serta transparansi…

1 bulan ago

Tragedi 53 Korban Lubang Tambang di Kaltim, Abdulloh Desak Perbaikan Total Tata Kelola

MEDIASATYA.CO.ID - Tragedi lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur yang kembali menelan korban…

2 bulan ago

DKP3 Bontang Siapkan Revolusi Ketahanan Pangan dari Sekolah, Smartani Jadi Senjata

MEDIASATYA.CO.ID – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) menyiapkan transformasi…

2 bulan ago

Transformasi Kultural Tata Kelola Pelayanan Haji Indonesia

Prof. Singgih Tri Sulistiyono Guru Besar Sejarah Maritim Universitas Diponegoro, Fakultas Ilmu Budaya dan anggota…

2 bulan ago